Sebagai Warga Negara Indonesia, sudah sepatutnya kita membayar pajak atas penghasilan yang telah didapatkan. Pasalnya, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Kas negara yang berasal dari pajak akan dialokasikan untuk menunjang pembangunan negara. Saking pentingnya pajak, setiap negara pun memiliki kebijakannya tersendiri tentang banyaknya pajak yang harus dibayar. Namun, di beberapa negara, ada yang tarif pajaknya sangat mahal hingga bisa membuat Anda geleng-geleng kepala. Berikut adalah negara-negara yang memiliki pajak tertinggi di dunia.
Berikut kami rangkum 5 negara dengan biaya pajak penghasilan tertinggi!
Swedia menjadi negara nomor satu dengan tarif pajak tertinggi. Negara terluas ketiga se-Uni Eropa ini memberlakukan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 57,19 persen. Tarif progresif ini membuat orang dengan penghasilan lebih tinggi wajib membayar pajak lebih tinggi pula.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Jepang— negara yang dikenal mempunyai penduduk dengan etos kerja yang ajib— juga menerapkan tarif PPh yang fantastis, yakni maksimal mencapai sebesar 55,95 persen.
Pada urutan ketiga, ada Austria yang memberlakukan tarif PPh orang pribadi sebesar maksimal 55%. Selain PPh orang pribadi, Austria juga memungut PPh badan yang tarifnya tidak tinggi, yakni sebesar 25 persen. Ada juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan 16 persen dengan kenaikan bertahan hingga 20 persen.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Selanjutnya, terdapat Belanda yang pemungutan pajaknya diterapkan berdasarkan sumber penghasilannya. Pertama, ada tarif progresif mulai dari 36,55 persen sampai 52 persen yang mengacu pada penghasilan kena pajak dari hasil bekerja dan kepemilikan rumah.
Di samping itu, ada juga pajak yang berasal dari substantial interest dikenakan tarif flat sebesar 25 persen. Pajak dari tabungan dan investasi dikenakan pajak 30 persen.
Di urutan kelima, terdapat Belgia yang Pajak Penghasilannya ditetapkan secara progresif dengan tarif minimum sebesar 25 dan tarif maksimumnya hingga 50 persen.
Sebagai bahan perbandingan, berikut kami lampirkan rincian tarif progresif terbaru untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tarif terendah sebesar 5 persen dan tarif tertinggi 30 persen.
BESAR PENGHASILAN | TARIF |
Rp0 - Rp60 juta | 5% |
Rp60 juta - Rp250 juta | 15% |
Rp250 juta - Rp500 juta | 25% |
Rp500 juta - Rp5 miliar | 30% |
di atas Rp5 miliar | 35% |
Itulah kelima negara dengan pajak penghasilan tertinggi berikut kisaran tarif pph yang diberlakukan. Masih lebih untung tinggal di Indonesia, kan? Makanya, jangan lupa untuk lapor SPT dan bayar pajak, ya! Sebab, pendapatan negara yang berasal dari pajak akan dialokasikan untuk pembangunan negara, termasuk diantaranya infrastruktur, subsidi kebutuhan pokok, penyelenggaraan beasiswa pemerintah, dan masih banyak lagi.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi