Pada artikel sebelumnya, Konsultanku telah membahas prosedur yang harus dilakukan saat mengurus perubahan perusahaan berbentuk CV menjadi PT. Masih berhubungan dengan hal tersebut, tahukah Anda bahwa perusahaan wajib melakukan penggantian NPWP jika mengubah bentuk perusahaan?
Sebelum berlanjut ke pembahasan mengenai permohonan NPWP baru, ada baiknya jika Anda mengetahui lebih rinci tentang hakikat NPWP itu sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Peran dari NPWP tak hanya sebatas identitas, tetapi juga berfungsi untuk menjaga ketaatan Wajib Pajak dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
NPWP perlu dimiliki— baik oleh perorangan maupun badan usaha— karena akan dibutuhkan dalam mengurus dokumen-dokumen perpajakan, seperti pelaporan SPT Tahunan atau SPT Masa.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
NPWP memiliki peran yang sangat vital bagi sebuah perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan urusan perpajakan. Berikut adalah sejumlah fungsi kepemilikan NPWP untuk badan usaha:
Sarana dalam administrasi perpajakan.
Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Pengajuan Kredit Bank
Pembuatan Rekening Koran di Bank
Pengajuan SIUP/TDP
Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll)
Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD
Perusahaan berbentuk CV ramai dipilih oleh pengusaha karena tidak dibutuhkan minimal modal yang harus disetor dalam pendiriannya.
Maka, tak heran jika pelaku usaha yang memulai bisnisnya dengan keterbatasan (misal: minim modal), tak jarang memutuskan untuk mendirikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV).
Namun, seiring berjalan dan berkembangnya bisnis, banyak ditemui kasus di mana para pelaku usaha CV berniat untuk mengubah bentuk perusahaannya menjadi PT. Untuk mewujudkannya, perusahaan tentu dituntut untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan kelayakan, salah satunya adalah permohonan NPWP baru.
Hal ini sesuai dengan informasi pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa pengajuan NPWP baru harus dilakukan oleh perusahaan yang mengganti bentuk badan usahanya dari CV ke PT.
Kebijakan mengenai penggantian NPWP dilaksanakan sesuai dengan Pasal 13 PER 04/PJ/2020. Menurut peraturan tersebut, ketika terjadi peralihan usaha dari CV ke PT, maka perusahaan terkait harus mengurus permohonan NPWP baru atas nama PT tersebut.
Pengurus CV harus melakukan permohonan NPWP baru atas nama PT dan melakukan permohonan penghapusan NPWP CV yang masih ada.
Berdasarkan pembahasan dan aturan yang berlaku, tentu mengurus permohonan NPWP baru menjadi hal yang wajib dilakukan jika perusahaan Anda berniat untuk mengganti bentuk badan usaha dari CV ke PT.
Apalagi, mengingat betapa krusialnya peran NPWP bagi badan usaha, tentu persyaratan tersebut harus Anda penuhi.
Namun, Anda tak perlu memusingkannya. Sebab, ada ahli pajak Konsultanku yang selalu siap membantu urusan perpajakan Anda, baik untuk kebutuhan perorangan maupun badan usaha.
Ahli pajak Konsultanku tentunya sudah bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya. Tunggu apa lagi? KLIK DI SINI sekarang untuk booking jadwal konsultasi!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi