Tiap-tiap perusahaan pasti menginginkan bisnisnya berkembang semakin besar dan tumbuh ke arah yang lebih positif. Untuk dapat mewujudkannya, pelaku usaha bisa menjalankan berbagai cara, mulai dari memperbanyak pemasukan dari investor, melakukan merger hingga mengubah bentuk usaha dari CV menjadi PT.

an image

 

Perbedaan CV dan PT

Pada awal pendirian, sebagian besar pelaku usaha memutuskan untuk mendirikan perusahaan dengan bentuk CV. Bentuk perusahaan CV banyak dipilih oleh para pengusaha karena dalam pendiriannya tidak dibutuhkan minimal modal yang harus disetor.

 

Hal ini jelas berbeda dengan skema pendirian PT. Perusahaan berbentuk PT sendiri merupakan entitas berbadan hukum dan tanggung jawab para pendiri terbatas sebesar modal yang dimiliki.

Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat

 

Untuk mengetahui perbedaan CV dan PT secara lebih jelas, simak informasi pada tabel berikut.

 

Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?

Prosedur Perubahan Bentuk Perusahaan dari CV ke PT

Dilansir melalui Kontrak Hukum, ada 9 langkah yang harus Anda lewati untuk bisa mengubah perusahaan berbentuk CV ke PT.

 

1. Pastikan bahwa Perubahan Sudah Mendapat Persetujuan Seluruh Sekutu

Sekutu yang pasif maupun aktif wajib memberikan kesepakatan atas perubahan CV menjadi PT dalam sebuah rapat. Kesepakatan yang telah dibuat dalam rapat tersebut akan dijadikan berita acara yang didalamnya menyatakan bahwa seluruh sekutu telah sepat untuk mengubah badan usaha mereka dari CV menjadi PT.

 

2. Menuntaskan Semua Perikatan CV dengan Pihak Ketiga

Dalam berbisnis, seringkali Anda melibatkan pihak ketiga dalam sebuah bentuk perjanjian atau perikatan.

 

Sebelum mengalihkan perusahaan berbentuk CV ke PT, segala jenis perikatan dengan pihak ketiga harus Anda tuntaskan terlebih dahulu. Jika hubungan kontrak, perjanjian, atau perikatan dengan pihak ketiga belum terselesaikan, maka sekutu tidak dapat melakukan pengakhiran CV.

 

3. Menyesuaikan Anggaran Dasar CV

Anggaran dasar CV tidak memuat ketentuan mengenai modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal disetor seperti halnya yang dilakukan oleh perusahaan berbentuk PT. Oleh karena itu, diperlukan penilaian kembali terhadap segala aset milik CV.

 

Penggunaan jasa akuntan publik dalam melakukan evaluasi aset bisa jadi pilihan yang menguntungkan karena akan menjamin kebenarannya. Selanjutnya, para sekutu dapat menentukan apakah aset akan dimasukan sebagai modal dasar pendirian PT dan berapa besar jumlah saham masing-masing pemegang saham PT nantinya.

 

4. Membuat Akta Pendirian PT Melalui Notaris

Akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan pendirian PT perlu dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

5. Mengajukan Pengesahan PT

Selanjutnya, para pendiri secara bersamaan melakukan pengajuan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mengisi format isian yang kurang-lebih memuat hal-hal berikut.

 

  1. Nama dan tempat kedudukan PT

  2. Jangka waktu pendirian PT

  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT

  4. Jumlah modal dasar

  5. Modal ditempatkan

  6. Modal disetor

  7. Alamat Lengkap PT

 

Perlu diingat juga bahwa pengisian format tersebut wajib didahului dengan pengajuan nama PT.

 

6. Menteri Mendaftarkan PT

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum PT yang akan ditandatangani langsung secara elektronik. Setelah memperoleh badan hukumnya, Menteri akan melakukan pendaftaran PT sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

 

7. Menteri Menerbitkan Sertifikat Pendaftaran

Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik dan pemohon dapat mencetaknya sendiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4 atau folio.

 

8. Menteri Mengumumkan Akta Pendirian PT

Setelah itu, Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkan akta pendirian PT ke dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri.

 

9. Mengadakan RUPS Pertama

Kini saatnya melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama. Dalam rapat ini, Anda harus menentukan dengan tegas siapa penerima atau pengambil alih hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.

 

Kesimpulan: Perubahan CV ke PT

Demikian pembahasan mengenai prosedur perubahan bentuk perusahaan CV ke PT. Perlu diingat bahwa langkah-langkah di atas merupakan gambaran secara umum. Jika Anda menginginkan penjelasan yang lebih mendetail, kami sangat menyarankan Anda untuk berkonsultasi secara langsung pada ahli hukum yang berpengalaman di bidangnya.

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi