Pajak Penjualan Rumah, Berapa Persen Tarifnya?

Dalam transaksi jual-beli rumah, terdapat pajak penjualan rumah yang menjadi komponen biaya. Berdasarkan ketentuan, terdapat beberapa biaya lainnya yang masuk ke dalam komponen penghitungan dan ditanggung oleh pembeli atau penjual. Melalui artikel ini, Konsultanku akan membahas pajak penjualan rumah dan biaya apa saja yang muncul dari transaksi jual-beli rumah.

an image

Apa itu Pajak Penjualan Rumah?

Pajak penjualan rumah adalah biaya yang harus ditanggung para pihak yang melakukan transaksi jual beli rumah. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pajak ini dikenakan oleh pemerintah guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan di seluruh negeri. Selain itu, pajak penjualan rumah juga bertujuan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Biaya dan Tarif Pajak Penjualan Rumah

Setelah mengetahui definisi pajak jual-beli rumah, Anda mungkin bertanya-tanya, dalam pajak penjualan rumah, berapa persen biaya yang dikenakan? Pada dasarnya, penjual dan pembeli memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang dikenakan berdasarkan kewajiban pembayaran antara penjual dan pembeli.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Biaya dan Tarif yang Ditanggung Penjual

Pajak penjualan rumah tidak hanya dikenakan kepada pembeli saja, melainkan dibebankan kepada penjual juga. Penjual properti umumnya dikenakan pajak karena menerima uang dari transaksi jual-beli. Jika Anda menjual rumah yang bukan merupakan warisan, setidaknya ada empat biaya yang harus Anda tanggung, antara lain sebagai berikut.

 

  1. Pajak Penghasilan (PPh): PPh menjadi tanggung jawab penjual sebagai penerima uang hasil transaksi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah 2,5%. Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan sesuai dengan harga rumah yang disepakati penjual dan pembeli.

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  2. Biaya Notaris: Jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah rumah berada, diperlukan ketika melakukan transaksi penjualan rumah. Sebagian besar notaris atau PPAT telah memiliki biaya baku yang telah ditetapkan pemerintah. Walaupun biaya notaris adalah tanggung jawab penjual, Anda bisa melakukan negosiasi untuk pembagian tanggung jawab dengan pembeli jika mereka bersedia.

  3. Pajak Bumi Bangunan (PBB): PBB merupakan pajak yang dibayar dalam masa satu tahun sebelum rumah dialihkan ke pembeli. Besaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah dengan harga di atas Rp1 miliar, dan 20% jika harga rumah di bawah Rp1 miliar.

 

Biaya dan Pajak yang Ditanggung Pembeli

Sebagai pihak yang membeli rumah, pembeli juga dikenakan beban pajak atas transaksi jual beli rumah. Pembeli biasanya sudah memiliki anggaran sebelum memutuskan membeli sebuah rumah karena jumlah biaya yang ditanggung tidaklah sedikit. Di bawah adalah beberapa biaya dan pajak penjualan rumah yang harus ditanggung pembeli.

 

  1. Biaya Cek Sertifikat: Biaya cek sertifikat umumnya berkisar hingga Rp100.000. Mengecek sertifikat penting untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli. Hal ini harus dilakukan guna menghindari membeli tanah/bangunan yang bermasalah.

  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung oleh pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Tarifnya mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.

  3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli: Biaya Akta Jual Beli adalah 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya pembuatan AJB ini ditanggung oleh pembeli kecuali ada kesepakatan lebih lanjut dengan pihak penjual. Tidak jarang, PPAT yang bertanggung jawab meminta biaya lebih dari 1%, tetapi jumlah tersebut masih bisa dinegosiasi terutama jika rumah memiliki harga yang lumayan tinggi.

  4. Biaya Balik Nama Sertifikat: Biaya Balik Nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama tersebut secara mandiri kecuali jika rumah dibeli langsung dari developer.

  5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Jika Anda melakukan pembelian rumah yang dijual oleh developer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sebagai pembeli Anda berkewajiban membayar PPN dengan tarif 11% dari harga tanah. Yang perlu digaris bawahi, PPN tidak akan dikenakan pada pembeli yang melakukan transaksi jual beli properti secondary atau rumah bekas.


Kesimpulan

Demikian informasi mengenai pajak penjualan rumah, berapa persen tarif yang dikenakan, dan kewajiban pajak antara penjual dan pembeli rumah. Setelah Anda memahami tentang tarif pajak penjualan rumah, Anda sudah bisa mulai merencanakan pembiayaan yang dibutuhkan. Yang terpenting, pastikan Anda melaporkan setiap pembayaran pajak yang dilakukan, baik melalui SPT Tahunan maupun SPT Masa. Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses tersebut, Anda bisa menggunakan jasa konsultasi pajak online dari Konsultanku.

 

pajak penjualan rumah, pajak penjualan rumah berapa persen

pajak penjualan rumah, pajak penjualan rumah berapa persen

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi