Sistem pelaporan dan penyetoran pajak di Indonesia menggunakan metode self assessment. Sistem yang satu ini menuntut kesadaran dan keaktifan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk mendukung pelaksanaan self assessment, Direktorat Jenderal Pajak dibentuk sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelaporan dan penyetoran pajak.
Salah satu upaya yang dilakukan DJP dalam menunaikan tugas pengawasannya adalah dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK sendiri adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk meminta klarifikasi pada Wajib Pajak terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
foto: contoh SP2DK
SP2DK diterbitkan oleh DJP sebelum melewati 5 tahun dari tanggal terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. SP2DK dapat disampaikan KPP melalui berbagai cara, diantaranya dengan mengirimkan SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimili Wajib Pajak. Selain itu, KPP juga dapat menyampaikan SP2DK secara langsung dengan cara mengunjungi wajib pajak terkait atau secara daring seperti video conference.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Saat menerima SP2DK dari DJP, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah riset segala hal yang berhubungan dengan SP2DK, salah satunya adalah memahami istilah-istilah yang muncul dalam SP2DK seperti:
Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas Data dan/atau Keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dari sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan, alat keterangan, hasil kunjungan, hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya yang memiliki substansi material perpajakan dan dapat ditindaklanjuti dengan Penelitian Kepatuhan Material.
Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil P2DK.
Kertas Kerja Penelitian (KKPt) adalah catatan secara rinci dan jelas mengenai pelaksanaan kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.
Laporan Hasil Penelitian (LHPt) adalah laporan secara ringkas dan jelas berisi pelaksanaan dan hasil kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK) adalah surat yang diterbitkan sebagai pemberitahuan atau tindak lanjut sehubungan dengan proses P2DK.
Sebelum menanggapi SP2DK, bacalah isi suratnya dengan teliti sambil memastikan kesesuaian data dengan kondisi yang sebenarnya terjadi. Jika memang memerlukan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Account Representative yang tertera pada SP2DK.
Bila ternyata ada ketidaksesuaian antara informasi yang tertera di SP2DK dengan keadaan aslinya, Wajib Pajak dapat melakukan klarifikasi dengan menyertakan bukti pendukung. DJP memberikan dua alternatif tanggapan yang bisa Anda berikan sebagai feedback dari SP2DK.
Pertama, wajib pajak dapat menanggapinya secara langsung dengan mendatangi KPP dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klarifikasi. Lalu tim pajak akan memasukkan tanggapan dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya kalian tanda tangan.
Kedua, wajib pajak juga dapat menanggapinya secara tertulis dengan cara menyampaikan SPT pembetulan seperti yang tertulis dalam SP2DK atau sebuah pernyataan tertulis yang berisikan pengakuan atau penyangkalan dari apa yang termuat dari SP2DK.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi