Kewajiban Wajib Pajak Saat Dilakukan Pemeriksaan Pajak

Pada artikel sebelumnya, Konsultanku telah membahas sejumlah hak yang dimiliki Wajib Pajak saat pemeriksaan. Seiring dengan hak yang diberikan, WP juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan demi kelancaran pemeriksaan pajak. Kira-kira, apa saja kewajiban tersebut? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel ini!

an image

 

Pengertian Pemeriksaan Pajak dan Mengapa Harus Dilakukan

Jika menilik pada UU KUP Pasal 25, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

 

Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dalam UU KUP Pasal 25, dijelaskan juga bahwa pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan: 1. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan 2. Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Kewajiban yang Dimiliki Wajib Pajak Saat Pemeriksaan

Dalam hal kewajibannya, Wajib Pajak memiliki sejumlah enam poin kewajiban dari masing-masing pemeriksaan pajak dan pemeriksaan kantor.

 

Pemeriksaan Pajak

Saat pemeriksaan pajak dilakukan, Wajib Pajak berkewajiban untuk:

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;

  2. Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

  3. Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak;

  4. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa: (i) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; (ii) memberikan bantuan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau (iii) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak;

  5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan

  6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

 

Pemeriksaan Kantor

Ketika pemeriksaan yang dilakukan yaitu pemeriksaan kantor, wajib pajak memiliki kewajiban terhadap hal-hal berikut:

  1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;

  2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;

  3. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;

  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;

  5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang dibuat oleh akuntan publik; dan

  6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan mengenai kewajiban Wajib Pajak saat pemeriksaan, dapat diketahui bahwa WP berkewajiban atas masing-masing 6 hal, baik dalam pemeriksaan pajak maupun pemeriksaan kantor.

 

Nah, kini Anda telah mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang harus dilakukan saat pemeriksaan pajak, bukan? Yang terpenting, Anda harus menghadapinya dengan tenang, jujur, dan tidak panik.

 

pemeriksaan pajak, kewajiban wajib pajak saat pemeriksaan pajak, konsultan pajak, konsultasi pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi