Hak Wajib Pajak Saat Dilakukan Pemeriksaan Pajak

Apa jadinya jika suatu hari Anda menerima surat pemeriksaan pajak atas kegiatan perpajakan yang telah dilakukan? Eits, jangan panik dulu. Sebagai Wajib Pajak, Anda diberikan sejumlah hak yang dapat digunakan saat pemeriksaan pajak!

an image

 

Apa itu Pemeriksaan Pajak dan Dasar Hukumnya

Menurut UU KUP Pasal 25, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dalam UU KUP Pasal 25, dijelaskan juga bahwa pemeriksaan dilakukan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

 

Tujuan Dilakukannya Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan pengertian pemeriksaan pajak menurut UU KUP di atas, dapat diketahui bahwa tujuan pemeriksaan adalah: 1. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan 2. Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

1. Pemeriksaan Pajak untuk Menguji Kepatuhan

Merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terbagi dalam:

  1. Pemeriksaan Khusus, dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.

  2. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

 

2. Pemeriksaan dengan Tujuan Lain

Pemeriksaan Tujuan Lain dilakukan dalam rangka:

  1. Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan,

  2. Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak,

  3. Penentuan saat produksi dimulai,

  4. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil,

  5. Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi,

  6. Penagihan pajak,

  7. Keberatan,

  8. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan

  9. Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

 

Hak-Hak yang Dimiliki Wajib Pajak Saat Pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, terdapat lima hak yang dimiliki Wajib Pajak saat pemeriksaan, yakni:

 

1. Meminta Pemeriksa Pajak Memperlihatkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan

Yang pertama, Wajib Pajak mempunyai hak untuk meminta pemeriksa menunjukkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). WP juga berhak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan menerima surat yang berisi perubahan susunan anggota tim pemeriksa (apabila terjadi perubahan).

 

Yang terpenting, WP berhak mengetahui alasan dan tujuan dilakukannya pemeriksaan pajak.

 

2. Meminta Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Kedua, Wajib Pajak juga berhak meminta pemeriksa pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP adalah surat yang berisi hasil temuan-temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.

 

3. Menghadiri Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan

Selanjutnya, Wajib Pajak juga diberikan hak untuk hadir dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan pajak bersama dengan pemeriksa di waktu yang telah ditentukan.

 

4. Mengajukan Permohonan Quality Assurance

Keempat, Wajib Pajak diberikan hak untuk mengajukan permohonan quality assurance pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor.

 

5. Memberikan Pendapat atau Penilaian

Yang terakhir, Wajib Pajak tentu berhak untuk memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan. Adapun pemberian penilaiannya dilakukan melalui pengisian kuesioner

 

Kesimpulan

Itulah tadi pembahasan mengenai hak-hak WP saat dilakukan Pemeriksaan Pajak. Yang terpenting, Anda tidak perlu panik ketika menerima surat pemeriksaan pajak. Sebab, Anda sebagai Wajib Pajak tentu diberikan hak untuk mempertanyakan alasan dan tujuan dilakukannya pemeriksaan.

 

Di samping itu, Anda pun berhak untuk hadir dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan dan diperbolehkan untuk memberikan penilaian atas prosesi pemeriksaan yang telah dilakukan.

 

Jadi, tidak perlu risau lagi, ya!


 

hak wajib pajak saat pemeriksaan pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi