Jika berbicara mengenai kondisi ekonomi dan perpajakan di suatu negara, salah satu istilah yang berpengaruh besar adalah tax sparing. Tax sparing dianggap penting karena dapat memberikan banyak dampak, salah satunya adalah memungkinkan investor untuk memperoleh kredit pajak dari luar negeri. Kredit pajak seperti apakah yang dimaksud? Dan adakah dampak lain yang mungkin dapat ditimbulkan oleh tax sparing? Melalui artikel ini, Konsultanku akan membahas secara lengkap mengenai tax sparing, mulai dari definisi hingga esensinya bagi sebuah negara.
Tax sparing yang kerap pula disebut dengan fictitious tax credit atau kredit pajak semu adalah salah satu bentuk insentif pajak. Secara lebih jelas, tax sparing dapat didefinisikan sebagai ketentuan yang memungkinkan investor untuk memperoleh kredit pajak luar negeri atas pajak yang secara nyata tidak dibayarkan karena mendapatkan insentif pajak di negara sumber. Dengan adanya ketentuan tax sparing, hal ini memungkinkan pengkreditan atas pajak yang sudah dibebaskan karena mendapat insentif di negara sumber walaupun negara domisili menerapkan metode kredit pajak.
Selain itu, jika mengacu pada pengertian dari IBFD International Tax Glossary tahun 2015, tax sparing adalah kredit pajak yang diberikan berdasarkan tax treaty oleh negara domisili untuk negara sumber atas pajak secara konseptual yang ditanggung pada jenis penghasilan tertentu. Tidak hanya itu saja, ada pula pendapat dari World Trade Organization (WTO) yang mendefinisikan tax sparing sebagai sebuah cara yang mana sistem perpajakan suatu negara pengekspor modal mampu mengakomodasi insentif pajak pada negara berkembang.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Sebagai contoh dari definisi tersebut, kita dapat membayangkan bahwa terdapat sebuah kondisi di mana Jepang menghindarkan pajak atas penghasilan yang tidak dikenai pajak atau dengan kata lain dikenai pajak, tetapi bersifat rendah yang diperoleh investor Jepang di Pakistan. Hal demikian dilakukan dengan memberikan investor kredit pajak luar negeri yang besarnya setara dengan jumlah pajak yang akan mereka bayarkan di Pakistan apabila tidak terdapat insentif pajak.
Singkatnya, kita dapat menyimpulkan bahwa tax sparing merupakan ketentuan yang memungkinkan pajak yang dibebaskan atau beberapa penghasilan tidak dikenai pajak yang diterapkan di negara sumber, tetapi dapat dikreditkan pada negara tempat wajib pajak tersebut tinggal (negara domisili).
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Bagi suatu negara, tax sparing sesungguhnya memiliki nilai kontribusi dan esensi yang besar. Pasalnya, dengan adanya ketentuan tax sparing credit, hal itu mengakibatkan pajak yang dibebaskan di negara sumber dianggap seolah-olah telah dipungut di negara tersebut. Secara lebih jelas, mekanisme tax sparing credit akan membuat penghasilan yang diperoleh investor seolah telah dipajaki oleh negara sumber.
Sebagai contoh, dengan tarif pajak yang berlaku sebesar 12 persen, apabila penghasilan tersebut dibawa kembali ke negara domisili, maka pajak yang akan dikenakan adalah sebesar 20 persen. Jadi, berdasarkan mekanisme tax sparing credit, negara domisili akan memberikan kredit 12 persen. Dengan kata lain, negara tersebut hanya berhak mengenakan pajak 8 persen. Oleh karena itu, tarif pajak efektif yang berlaku bagi investor hanya 8 persen dari yang seharusnya mencapai angka 20 persen.
Dampaknya barang tentu adalah subjek pajak dalam negeri yang berasal dari negara domisili perihal kredit pajak luar negeri tetap diberikan dan diterapkan. Penerapan kredit pajak dari negara domisili memiliki beberapa konsekuensi, di antaranya adalah sebagai berikut:
Investor akan mempunyai beban pajak yang seolah tidak ada insentif yang disediakan baginya.
Negara domisili yang justru menikmati manfaat atas insentif pajak tersebut dengan memperoleh basis pemajakan yang lebih besar dari yang seharusnya didapatkan.
Pada akhirnya, negara sumber akan menghentikan pemberian insentif pajaknya karena hanya negara domisili yang memperoleh manfaat. Oleh sebab itu, salah satu cara untuk dapat mencegah seluruh kondisi seperti ini adalah penerapan ketentuan tax sparing.
Pada intinya, tax sparing adalah ketentuan yang memungkinkan investor untuk memperoleh kredit pajak luar negeri atas pajak yang secara nyata tidak dibayarkan karena mendapatkan insentif pajak di negara sumber. Dengan adanya ketentuan tersebut, hal ini memungkinkan pengkreditan atas pajak yang sudah dibebaskan karena mendapat insentif di negara sumber walaupun negara domisili menerapkan metode kredit pajak. Konsekuensi yang dapat ditimbulkan pun bermacam-macam, salah satunya adalah investor akan mempunyai beban pajak yang seolah tidak ada insentif yang disediakan baginya. Jika Anda memerlukan bantuan untuk lebih memahami tax sparing ataupun dalam membuat jasa lapor SPT pajak, Anda dapat memanfaatkan jasa dari Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi