Persiapan Lapor SPT Pajak untuk Pengusaha dan Freelancer

Sebagai Wajib Pajak, Anda diharuskan melapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun berjalan. Khusus yang bekerja sebagai karyawan, umumnya mendapatkan bukti potong (bupot) yang berisi keterangan bahwa perusahaan sebagai pemberi kerja telah memotong Pajak Penghasilan Anda. Namun, bagaimana dengan pengusaha atau pekerja lepas? Apakah mereka juga melampirkan bukti potong dalam melakukan pelaporan SPT? Simak artikel ini untuk mengetahui berkas apa saja yang harus disiapkan pengusaha dan freelancer dalam melapor SPT Pajak!

an image

 

Pengusaha dan Freelancer, Ini Hal-hal yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT!

Istilah “pengusaha” sejak lama telah dikenal masyarakat luas. Namun, lain halnya dengan “pekerja lepas”. Sistem perpajakan di Indonesia sendiri tidak menggunakan istilah “pekerjaan lepas”, alih-alih menggunakan ungkapan “pekerjaan bebas” untuk mendeskripsikan WP Pribadi yang pekerjaannya tidak terikat dengan sebuah perusahaan atau institusi. Profesi yang termasuk dalam kelompok “pekerjaan bebas” diantaranya adalah penulis, musisi, dan bintang film.

Formulir

Baik pengusaha maupun pekerja lepas, sama-sama harus melampirkan formulir dalam melapor SPT sekaligus membayar pajak pribadi. Adapun jenis formulir yang digunakan oleh pengusaha maupun pekerja bebas adalah Formulir 1770.

NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi syarat utama dalam pelaporan SPT. Pendaftaran NPWP pun kini bisa dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Dengan begitu, Anda pun tak perlu repot mendatangi kantor pajak untuk membuat NPWP.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

EFIN

Untuk melaporkan SPT, WP harus memiliki EFIN Pajak Pribadi terlebih dahulu sebelum memenuhi kewajiban pelaporan SPT Pajak Penghasilan. EFIN adalah nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Sama halnya seperti pembuatan NPWP, sistem EFIN kini menawarkan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.

Rekapitulasi Penghasilan dan Lembar Perhitungan Pajak

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, WP yang termasuk karyawan harus melampirkan bukti potong PPh yang dibuat perusahaan. Namun, pengusaha dan pekerja bebas tidak mendapatkan bukti potong pajak. Oleh karena itu, perlakuannya pun akan berbeda.

Khusus bagi WP Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerja bebas, mereka diwajibkan membuat rekapitulasi penghasilan setahun alih-alih melampirkan bukti potong. Selanjutnya, WP pengusaha dan freelancer harus menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang dengan cara mengalikan jumlah penghasilan bersih pada tahun tersebut dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Nah, itulah sejumlah hal sekaligus berkas yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak pekerja lepas dan pengusaha dalam melaporkan SPT Pajak. Jika Anda memiliki keperluan terkait pelaporan SPT Pribadi maupun Badan, Anda dapat berkonsultasi seputar perpajakan dengan Konsultanku. Kami menyediakan layanan konsultasi online berkualitas via chat dan video call langsung bersama konsultan profesional. Klik di sini sekarang!

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi