Kriteria Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek PPh Menurut PMK 68/2020

Pada dasarnya, beasiswa telah dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008. Namun, pada 15 Juni 2020, pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru mengenai pajak beasiswa melalui PMK No. 68 Tahun 2020. Lantas, bagaimana perlakuan pajak atas biaya beasiswa menurut PMK 68 2020?

an image

 

Perolehan Beasiswa sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Beasiswa menurut PMK 68 2020 adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan atau pegawai dari pemberi beasiswa, atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi. Komponen beasiswa dapat berupa biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah dan lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, serta biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil.

 

Mengacu pada Pasal 2 PMK 68/2020, beasiswa yang diterima atau diperoleh dari subjek dan/atau bukan subjek pajak dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan jika memenuhi persyaratan tertentu. Senada dengan Pasal 6 UU PPh, PMK 68/2020 juga menyatakan bahwa biaya beasiswa yang diberikan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Adanya peraturan di atas dimaksudkan agar banyak perusahaan termotivasi untuk memberikan bantuan beasiswa kepada orang-orang yang membutuhkan. Mereka pun dapat memperoleh keringanan dalam biaya pendidikan sehingga dapat menempuh pendidikan setinggi-tingginya. Di lain sisi, perusahaan pun diuntungkan karena beban pajak yang dibayarkan pun menjadi lebih rendah.

 

Kriteria Beasiswa yang Dikecualikan sebagai Objek PPh

Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh, beasiswa dengan persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari objek pajak. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam PMK 68/2020. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa beasiswa dikecualikan dari pajak penghasilan apabila:

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  1. Beasiswa diterima oleh penerima yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan

  2. Beasiswa digunakan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

 

Pendidikan formal yang dimaksud dalam ketentuan di atas adalah alur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara pendidikan nonformal yang dimaksud adalah pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

 

Sepanjang memenuhi persyaratan tersebut, maka perusahaan tidak perlu memotong PPh Pasal 21 saat memberikan beasiswa. Namun, ketentuan beasiswa yang dikecualikan dari pajak penghasilan tidak berlaku apabila:

  1. Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;

  2. Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau

  3. Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha, dengan penerima beasiswa

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan dapat memberikan beasiswa kepada karyawannya atau pihak lain tanpa perlu memungut pajak penghasilannya. Bahkan, biaya beasiswa yang diberikan juga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto yang akan meringankan beban pajak perusahaan. Namun, Anda harus memastikan beasiswa yang dikecualikan dari pajak penghasilan itu telah memenuhi sejumlah kriteria berdasarkan ketentuan beasiswa menurut PMK 68 2020.

 

Yang perlu diingat, pengecualian tersebut tidak berlaku jika Wajib Pajak pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha maupun hubungan keluarga dengan penerima beasiswa. Apabila termasuk dalam kondisi tersebut, maka beasiswa yang diperoleh akan dipungut pajaknya. Pemotongan PPh tersebut pun wajib dilaporkan dalam SPT. Pelaporan pajak memanglah bukan suatu proses yang mudah. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Melalui Konsultanku, Anda bisa melakukan penghitungan pajak dan pelaporan SPT secara praktis!


 

beasiswa menurut pmk 68 2022, beasiswa yang dikecualikan dari pajak penghasilan

 

beasiswa menurut pmk 68 2022, beasiswa yang dikecualikan dari pajak penghasilan

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi