Pahami Uji Kepatuhan dalam Pemeriksaan Pajak

Uji kepatuhan pajak merupakan proses yang umumnya dilakukan DJP sebagai bagian dari mekanisme sistem self-assessment. Pasalnya dalam sistem tersebut, Wajib Pajak memiliki hak penuh dalam melakukan penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak. Untuk memastikan proses itu dilaksanakan dengan benar, DJP berwenang untuk melakukan uji kepatuhan melalui pemeriksaan pajak. Melalui artikel ini, Konsultanku akan membahas tentang konsep uji kepatuhan pajak dan penyebab WP diperiksa dalam hal uji kepatuhan tersebut.

an image

Uji Kepatuhan Pajak, Apa itu?

Uji kepatuhan pajak adalah proses pengujian terhadap kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh individu atau entitas untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi dengan baik. Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, otoritas terkait dapat melakukan pemeriksaan pajak.

 

Secara umum, pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara objektif dan profesional yang mengacu pada standar pemeriksaan. Pemerintah mengatur tata cara pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Pemeriksaan dalam uji kepatuhan pajak dilakukan dengan menguji kebenaran SPT, pembukuan atau pencatatan, dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan lain terhadap kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan/atau keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak. Pelaksanaan dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang diikuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak.


Penyebab Diperiksanya WP dalam Hal Uji Kepatuhan Pajak

Berdasarkan Pasal; 105 PMK 18/2021, pemeriksaan dalam uji kepatuhan pajak dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang Undang KUP;

  2. Terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

  3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada poin 1;

  4. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;

  5. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;

  6. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

  7. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;

  8. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko;

  9. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau

  10. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa uji kepatuhan adalah proses pengujian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan melalui pemeriksaan pajak. Pemeriksaan dalam uji kepatuhan pajak dilakukan dengan menguji kebenaran SPT, pembukuan atau pencatatan, dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan lain terhadap kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan/atau keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak.

 

Dalam pemeriksaan pajak, tentu ada banyak dokumen dan data yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak, seperti SPT dan bukti pemenuhan kewajiban pajak lainnya. Anda perlu mempersiapkan hal ini dengan baik untuk memberikan hasil pemeriksaan yang sesuai. Untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam proses tersebut, Anda bisa menggunakan jasa penghitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku.

 

uji kepatuhan pajak

uji kepatuhan pajak

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi