Validasi NIK Jadi NPWP 2023, Bagaimana Caranya?

Beberapa waktu lalu, Konsultanku pernah membahas kebijakan mengenai pengintegrasian NIK dengan NPWP. Berdasarkan update terbaru, kini kebijakan tersebut sudah mulai dijalankan dengan mekanisme validasi NIK NPWP 2023 melalui website resmi DJP. Penasaran informasi lebih lengkapnya? Simak artikel ini sampai tuntas!

an image

 

NIK Jadi NPWP, Semua Orang Auto Jadi Wajib Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang gencar mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP). Masyarakat diimbau untuk melakukan validasi NIK NPWP 2023 sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Imbauan ini didasarkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada 7 Oktober 2021 lalu. Dalam UU HPP tersebut, disebutkan bahwa NIK ditetapkan sebagai pengganti NPWP. Kedua data tersebut pun akan tersinkronisasi dan tervalidasi menjadi data tunggal wajib pajak.

 

Pemerintah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan layanan administrasi pajak. Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru. Namun, selama proses pemadanan data, NPWP dengan format lama masih bisa digunakan secara terbatas sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Apabila tidak melakukan validasi NIK jadi NPWP, wajib pajak bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara online. Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk melakukan validasi agar akses ke layanan digital pajak jadi lebih mudah.

 

Namun, munculnya kebijakan pengintegrasian NIK NPWP tentu turut menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Salah satunya adalah apakah dengan mengintegrasikan NIK jadi NPWP, maka semua orang secara langsung akan menjadi wajib pajak? Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yang memiliki NIK tidak secara otomatis akan dikenakan pajak.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Sri Mulyani menegaskan bahwa setiap objek pajak perorangan memiliki syarat dan ketentuan khusus agar dapat dikenakan pajak. Besaran persentase pajak yang dipungut juga dilakukan secara berkeadilan dengan memperhatikan penetapan tingkatan lapisan pendapatan.

 

Dalam proses penarikan pajak, terdapat ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah diatur pula dalam UU HPP. Ketentuan mengenai pemenuhan kriteria subjek dan objek pajak PPh tetap diberlakukan sehingga masyarakat yang belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah nilai PTKP tidak akan dikenai Pajak Penghasilan. PPh hanya dikenakan untuk masyarakat yang berpenghasilan lebih dari nilai PTKP yang sudah ditentukan. Selain itu, ketentuan pembayaran pajak juga diberlakukan untuk peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final sebesar 0,5%.

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa NIK atau NPWP hanya diperuntukkan sebagai identitas wajib pajak, belum tentu pemiliknya pasti dikenakan pajak.

 

Tutorial dan Cara Validasi NIK-NPWP

Hingga 5 Januari 2023, DJP mencatat sudah ada 53 juta NIK yang sudah melakukan integrasi menjadi NPWP. Jumlah tersebut sudah mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK. Sementara itu, sekitar 2.587 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT di awal tahun 2023.

 

Lalu bagaimana cara untuk mengintegrasikan NIK menjadi NPWP? Berikut adalah tahapan selengkapnya.

 

  1. Masuk ke laman DJP Online, yakni www.pajak.go.id

  2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai

  3. Masuk ke menu Profil dan pilih Data Profil

  4. Masukkan 16 digit NIK Anda sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  5. Jika sudah selesai, klik Validasi untuk mengecek validitas data

  6. Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik Ok pada notifikasi

  7. Pilih menu Ubah Profil. Area ini memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi unit usaha (KLU) dan anggota keluarga

  8. Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda sudah bisa login menggunakan NIK.

 

Demikian tutorial dan cara validasi NIK NPWP 2023. Tidak begitu sulit, bukan? Jangan lupa untuk senantiasa mengikuti instruksi DJP agar Anda dapat menikmati kenyamanan akses terhadap seluruh layanan pajak online.

 

nik npwp, nik npwp 2023, wajib pajak

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi