Tarif Bea Meterai Jadi Rp 10.000 Mulai 1 Januari 2021

Dalam beberapa kesempatan mungkin Anda pernah menggunakan meterai untuk ditempelkan pada suatu dokumen. Meskipun tidak semua dokumen membutuhkan bea meterai, namun ada beberapa dokumen yang wajib membubuhkan bea meterai.

an image

 

Jika kerap menggunakannya, apakah Anda tahu apa pengertian bea meterai? Bea meterai sebenarnya adalah pajak atas dokumen. Jadi dokumen yang Anda buat dikenakan pajak, dengan membayar terlebih dahulu daripada saat terhutang.

 

Saat ini pemerintah telah resmi merilis Undang-Undang (UU) Bea Meterai. Bahkan Dirjen Pajak (DJP) sudah melakukan sosialisasi melalui zoom webinar pada 11 November 2020 lalu. Disebutkan bahwa tarif bea meterai yang sebelumnya dibedakan senilai Rp 3.000 dan 5.000, kini ditetapkan menjadi Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

 

Undang-undang Bea Meterai yang baru ini akan menggantikan Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1987 yang telah berlaku selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Bea Meterai dijelaskan terdapat lima tujuan yang diuraikan dalam peraturan ini. Pertama, penetapan ketentuan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal tersebut dimaksudkan untuk turut membantu pembiayaan pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.

 

Kedua, sesuai dengan asas kepastian hukum, pengaturan mengenai bea meterai ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai. Ketiga, ketentuan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini yang telah mengalami perkembangan zaman.

 

Keempat, mengenakan bea meterai secara lebih adil. Kelima, menyelaraskan ketentuan bea meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang ada saat ini.

 

 

Lantas apa saja sih objek yang dikenakan bea meterai?

 

Bea meterai akan dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU Bea Meterai.

 

Lebih lanjut dijelaskan, dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

3. Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya;

4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun;

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

 

Di dalam bea meterai pasal 3 juga disebutkan, dokumen yang dikenakan tarif bea materai Rp 10.000 yakni hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan.

 

Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun depan, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

 

Meski demikian, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipergunakan hingga satu tahun ke depan mulai tahun 2021.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi