Hadiah Fantastis Greysia Polii - Apriyani Rahayu, Kena Pajak?

Kemenangan kontingen ganda putri Greysia Polii - Apriyani Rahayu dalam Olimpiade Tokyo baru-baru ini membuat pasangan ini dibanjiri pujian, ucapan selamat dan hadiah.

an image

 

Hadiah tersebut berupa uang tunai, unit rumah dan apartemen, paket liburan hingga voucher makan dan minum gratis seumur hidup yang diberikan oleh banyak pihak— mulai dari pemerintah, pengembang properti hingga sederet pengusaha nasional lainnya dengan nilai total yang cukup fantastis.

 

Baca Juga: Ternyata Hadiah, Hibah, dan Warisan Dapat Dikenakan Pajak

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Pajak Hadiah Greysia Polii dan Apriyani Rahayu

Dari sinilah timbul pertanyaan: Apakah hadiah yang diterima dapat dikenai pajak?

 

Nah, jika ditilik berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenis hadiah yang dikenakan pajak sebagai berikut:

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

  1. Hadiah Undian, yaitu hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.

  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan, mencakup hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan.

  3. Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya. Hadiah dengan nama apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima penerima hadiah.

  4. Penghargaan, yakni imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu.

 

Oleh karena Hadiah yang diterima oleh Greysia Polii - Apriyani Rahayu bukan termasuk ke dalam undian, serta pasangan ganda putri ini berstatus wajib pajak orang pribadi dalam negeri, maka potongan yang dikenakan ditilik berdasarkan tarif pajak yang tertera pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17. Adapun persenan tarif PPh Pasal 17 adalah sebagai berikut:


 

Baca Juga: Pengertian Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 17

 

Nah, sekarang Anda sudah tahu ‘kan bahwa penerimaan hadiah baik dari undian maupun bukan bisa dikenakan pajak.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi