Laporan Pajak Tahunan: Ketentuan dan Tata Caranya di Indonesia

Selain membayar pajak, setiap Wajib Pajak juga harus melaporkan kewajiban pajaknya melalui laporan pajak tahunan. Sebagai dokumen yang menunjukkan informasi terkait pemenuhan kewajiban pajaknya, SPT Tahunan perlu diisi sebaik-baiknya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Melalui artikel ini, Konsultanku akan menyajikan informasi tentang ketentuan lapor pajak tahunan dan cara mengisi SPT Tahunan dengan mudah.

an image

Aturan Lapor Pajak di Indonesia

Setiap Wajib Pajak, baik WP Pribadi maupun WP Badan, wajib melakukan pelaporan pajak setiap tahunnya. Selain sebagai sumber informasi pemenuhan kewajiban pajak, SPT Tahunan merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai sarana Wajib Pajak untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan perhitungan pajaknya.

 

Aturan mengenai lapor pajak di Indonesia tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan laporan pajak dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Benar artinya benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kemudian, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lainnya yang harus dilaporkan. Sementara jelas artinya melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak yang dicantumkan dalam SPT Tahunan.

 

Dengan menyusun laporan pajak tahunan dengan benar lengkap, dan jelas, Anda dapat terhindar dari risiko yang merugikan. Pasalnya, jika Anda tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan, Anda mungkin akan "dihadiahkan" Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh otoritas pajak. Lebih lanjut, Anda mungkin akan menghadapi ancaman sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian


Bedanya Laporan Pajak Tahunan bagi Orang Pribadi dan Badan Usaha

Secara umum, perbedaan antara laporan pajak tahunan bagi WP Orang Pribadi dan Badan Usaha terletak entitas yang menggunakan dan formulir yang digunakan. Ada dua jenis pengguna Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu WP Pribadi dan WP Badan. WP Pribadi menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi, sedangkan WP Badan menggunakan SPT Tahunan Badan.

 

Untuk WP Pribadi, terdapat 3 formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang bisa digunakan, antara lain 1770, 1770 S, 1770 SS. Semetara itu, WP Bdan hanya memiliki satu jenis formulir SPT saja, yakni Formulir 1771. Meskipun menggunakan formulir yang berbeda, kedua jenis laporan pajak tahunan ini dapat disampaikan dengan cara yang sama.


3 Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak merupakan mekanisme yang mengatur hak dan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak. Dalam lapor pajak tahunan, sistem pemungutan pajak menjadi acuan untuk menghitung dan melaporkan pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak. Secara garis besar, terdapat 3 sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.

 

1. Self Assessment System

Self assessment system merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang memungkinkan Wajib Pajak untuk membebankan besaran pajak terutang secara mandiri. Dalam sistem ini, Wajib Pajak berperan aktif dalam menghitung, membayar, hingga melaporkan besaran pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

 

Dalam praktiknya, pemerintah berperan sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan yang dilakukan. Wajib Pajak. Sistem pemungutan pajak ini diterapkan pada pajak pusat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sistem ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

 

2. Official Assessment System

Official assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang penentuan besaran pajak terutang kepada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem pemungutan pajak ini, Wajib Pajak berperan pasif dan pajak terutang baru dapat diketahui setelah otoritas pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak.

 

Sistem pemungutan pajak ini biasanya diterapkan pada penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Dalam proses transaksi pembayaran PBB, KPP biasanya berperan sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak yang memuat jumlah PBB terutang setiap tahunnya. Dengan demikian, Anda hanya perlu membayar PBB berdasarkan Surat Pernyataan Terutang Pajak (SPPT) yang diterbitkan oleh KPP yang terdaftar sebagai subjek pajak.

 

3. Withholding System

Dalam withholding system, besaran pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang bukan merupakan Wajib Pajak atau aparat pajak. Contoh penerapan sistem ini adalah pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Oleh karena itu, karyawan tidak perlu lagi mendatangi KPP untuk membayar pajak terutang tersebut.

 

Ada beberapa jenis pengenaan pajak yang menggunakan withholding assessment system, antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final), dan PPN. Dengan sistem pemungutan ini, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti potong atau Surat Setoran Pajak (SSP) yang berfungsi sebagai bukti atas pelunasan pajak.


Dokumen untuk Mempersiapkan Laporan Pajak Tahunan

Selain SPT, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai ketentuan dalam lapor pajak tahunan. Berikut adalah beberapa jenis dokumen yang perlu dipersiapkan sesuai ketentuan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-280/PJ/2020.

  1. Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dengan induk dokumen yang dibutuhkan adalah SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atau Formulir Pendaftaran NPWP.

  2. Perubahan data Wajib Pajak, dengan induk dokumen berupa Surat Pemberitahuan Perubahan Data atau Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.

  3. Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak), dengan induk dokumennya meliputi Surat Pengukuhan PKP atau Formulir untuk Pengukuhan PKP.

  4. Pencabutan PKP, dengan induk dokumen berupa Surat Pencabutan Pengusaha Kena Pajak atau Formulir Permohonan Pencabutan PKP

  5. Permohonan Sertel (sertifikat elektronik), dengan induk dokumen meliputi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik atau Berita Acara Penelitian Lapangan Dalam Rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik.

  6. Penghapusan NPWP, dengan induk dokumennya adalah Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Formulir Permohonan Penghapusan NPWP

  7. Dokumen status Wajib Pajak Non-Efektif, dengan induk dokumen meliputi Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif atau Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif.

  8. Perpindahan Wajib Pajak, dengan induk dokumennya adalah Surat Pindah atau Formulir Permohonan Perpindahan Wajib Pajak


Tata Cara Melapor Pajak

Pada dasarnya, Anda dapat melaporkan pajak dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan mengisi formulir SPT. Anda juga bisa mengisi laporan SPT dan mengirimkannya melalui jalur pos atau ekspedisi. Namun seiring perkembangan zaman, DJP telah menghadirkan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan pelaporan secara online. Berikut adalah tata cara lapor pajak tahunan yang bisa Anda ikuti.

  1. Pastikan Anda sudah mempunyai nomor identitas digital (EFIN).

  2. Selanjutnya, kunjungi laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id

  3. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

  4. Jika sudah masuk ke dashboard atau homepage, klik menu Lapor.

  5. Pilih e-Filling untuk mengisi formulir SPT, lalu klik tab Buat SPT.

  6. Selanjutnya, akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan tersebut akan membantu Wajib Pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai.

  7. Setelah itu, isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, lalu klik Selanjutnya.

  8. Pada halaman berikutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi data yang terdiri dari 18 tahap. Isi setiap tahapan dengan data yang sesuai.

  9. Setelah semua data selesai diisi, akan terpampang perhitungan pajak dari Wajib Pajak selama tahun tersebut.

  10. Halaman berikutnya akan muncul pertanyaan terkait status SPT, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Isi pertanyaan tersebut sesuai dengan status Anda.

  11. Jika telah selesai, klik tombol Setuju.

  12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar. Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik tombol Kirim SPT.

  13. Selanjutnya, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.


Kapan Tenggat Waktu Pajak?

Setelah mengetahui tata cara pelaporan pajak, Anda kini dapat melaporkan pajak dengan mudah, di mana saja kapan saja. Yang terpenting, selalu perhatikan batas atau tenggat pajak. Tenggat pajak adalah waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk melunasi kewajibannya dalam membayar pajak.

 

Bagi Wajib Pajak Pribadi, Anda bisa menyampaikan laporan pajak tahunan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau maksimal tanggal 31 Maret. Sementara Wajib Pajak Badan wajib melaporkan pajaknya paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal 30 April setiap tahunnya.


Kesimpulan

Lapor pajak tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak sebagai sarana dalam mempertanggungjawabkan perhitungan pajaknya. Yang terpenting, Anda harus menyusun dan menyampaikan laporan pajak tahunan sebelum tenggat pajak yang ditentukan oleh DJP. Selain itu, pastikan untuk memahami dengan baik peraturan dan ketentuan pelaporan pajak agar tidak terjadi kesalahan dalam mengisi SPT.

 

Pelaporan dan pengisian SPT Tahunan memang hal yang cukup rumit untuk dilakukan. Ada banyak data yang perlu diisi dengan benar dan lengkap agar informasi dalam laporan pajak menjadi valid. Namun Anda tidak perlu khawatir, Konsultanku hadir membantu Anda dalam memudahkan proses tersebut melalui jasa perhitungan dan pelaporan pajak. Dengan Konsultanku, urusan perpajakan Anda menjadi lebih terjamin karena ditangani oleh ahli pajak yang profesional.

 

laporan-pajak-tahunan

laporan-pajak-tahunan

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi