Penting! Pahami Apa itu Ekualisasi Pajak

Bagi Anda yang merupakan seorang pemeriksa pajak (tax auditor) atau praktisi perpajakan, istilah ekualisasi tentu sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Akan tetapi, untuk sebagian besar orang yang tidak berkecimpung di bidang perpajakan, mungkin belum mengetahui apa itu ekualisasi pajak. Oleh karenanya, Konsultanku melalui artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang ekualisasi dalam ranah perpajakan.

an image

 

Apa itu Ekualisasi Pajak dan Dasar Hukumnya

Secara terminologi, ekualisasi berasal dari kata “ekual” yang berarti persamaan. Dari sini, dapat tergambar bahwa ekualisasi sangat berkaitan dengan proses penyamaan. Untuk lebih jelasnya, ekualisasi pajak adalah suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lain yang berhubungan.

 

Aturan mengenai ekualisasi pajak pernah diacu dari Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan tidak diberlakukan lagi dengan adanya PER-07/PJ/20014 Tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2012 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Jika Anda ingin mengetahui penggunaan teknik ekualisasi, Anda dapat mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

 

Pentingnya Ekualisasi Pajak

Pemeriksa pajak menggunakan ekualisasi sebagai metode dan teknik pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak bersangkutan. Prosesnya dilakukan dengan menyamakan antara biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang disampaikan ke kantor pajak.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Ekualisasi jadi kunci utama dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dalam SPT Tahunan badan. Tujuan dilakukannya ekualisasi pajak adalah:

  1. Agar terhindar dari koreksi pajak

  2. Sebagai langkah persiapan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.

  3. Sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Masa PPh Pasal 23, dengan SPT Tahunan Pajak Badan sudah disampaikan secara benar.

 

Setidaknya, terdapat tiga objek pajak yang sering dilakukan proses ekualisasi pajak. Ketiga objek tersebut yakni:

  1. Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN.

  2. Ekualisasi Biaya dan Objek PPh Potong Pungut atau Potput.

  3. Biaya dan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP PPN Masukan

 

Penyebab Terjadinya Selisih dalam Ekualisasi

Ada kalanya hasil ekualisasi tidak menunjukkan angka yang seimbang. Yang perlu diketahui, ketika fiskus melakukan ekualisasi penghasilan dan objek PPN, kemungkinan akan terjadi selisih yang disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. Adanya perbedaan waktu penerbitan faktur pajak dan pengakuan nota retur/nota pembatalan.

  2. Ditemukannya penghasilan PPh badan yang ternyata bukanlah objek PPN.

  3. DPP PPN tidak termasuk dalam PPh badan, misalnya:

    • Penyerahan antara cabang dan pusat-cabang.

    • Terjadinya kegiatan ekspor (perawatan di luar negeri dan pengembalian peralatan sewa).

    • Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma.

    • Pengalihan atau penjualan aktiva (Pasal 16D UU PPN).

  4. Selisih kurs pencatatan pada pembukuan & penerbitan faktur pajak.

  5. Pembayaran uang muka.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ekualisasi pajak adalah suatu proses pengecekan kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lain yang berhubungan, seperti Penghasilan dengan Objek PPN, Biaya dengan Objek PPh Potong Pungut, dan Biaya dengan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP PPN Masukan.

 

Ekualisasi pajak penting untuk dilakukan agar terhindar dari koreksi pajak dan sebagai langkah preventif Wajib Pajak jika sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.

 

ekualisasi pajak, ekualisasi pajak adalah, konsultan pajak, konsultasi pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi