Kenali Istilah SPPT PBB dari Fungsi hingga Cara Mendapatkannya

Bagi Anda yang berencana memiliki properti atau sudah memilikinya, Anda perlu mengurus kewajiban pajak berupa PBB atas properti tersebut. Sebelum membayarnya, Anda memerlukan SPPT PBB. SPPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Agar dapat membayar PBB dengan benar, mari kenali dulu informasi lengkap seputar SPPT PBB yang akan dibahas lebih dalam melalui artikel berikut.

an image

 

Apa itu SPPT PBB?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 34/PJ/2008, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada Wajib Pajak. Surat pajak ini mempunyai hubungan erat dengan kepemilikan properti. Sebab, ketika Anda ingin membayar pajak atas properti Anda, SPPT PBB merupakan dokumen yang diperlukan dalam proses tersebut.

 

Pada dasarnya, SPPT PBB ini bisa didapat ketika Anda memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Yang perlu Anda ingat, SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. SPPT PBB adalah penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Fungsi SPPT PBB

Fungsi utama dari SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besaran utang atas PBB yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak pada waktu yang sudah ditentukan. Di samping itu, SPPT PBB juga memiliki fungsi lain, yakni sebagai berikut.

  1. Menjadi dokumen penting ketika proses mengumpulkan dokumen lengkap guna menjaga atau melindungi aset berharga.

  2. Menjadi salah satu elemen untuk menghindari perebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

 

Cara Mendapatkan SPPT PBB

Setelah mengetahui definisi dan fungsi SPPT PBB, Anda selanjutnya perlu mengetahui cara mendapat SPPT PBB. Dokumen tersebut pada dasarnya dapat Anda peroleh dengan mudah melalui berbagai cara. Jika sebelumnya Anda sudah mendaftarkan objek pajak, maka Anda cukup mengikuti salah satu dari cara berikut untuk mendapatkan SPPT PBB milik Anda.

  1. Mengambil SPPT PBB di kantor kelurahan atau KPP Pratama di mana objek pajak telah terdaftar.

  2. Meminta SPPT PBB untuk dikirimkan melalui pos atau diantar langsung oleh aparat desa atau kelurahan.

  3. Menggunakan fasilitas Kring Pajak (1500200) untuk melacak keberadaan SPPT PBB Anda.

  4. Menggunakan sistem online melalui website resmi pemerintah daerah tempat objek pajak terdaftar. Misalnya, bagi Anda yang tinggal di daerah Jakarta, Anda bisa mengunjungi laman Bapenda DKI Jakarta. Anda hanya perlu memasukkan nomor dan tahun PBB untuk mengecek status pelunasan PBB Anda.

 

Namun, tak perlu khawatir bagi Anda yang belum mendaftarkan objek pajak Anda. Berikut adalah cara yang bisa Anda ikuti untuk mendapatkan SPPT PBB Anda.

  1. Daftarkan terlebih dahulu objek PBB di KPP dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai domisili Anda.

  2. Isi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

  3. Setelah itu, tunggu SPPT Anda dikirimkan ke pihak kelurahan atau RT.

 

Lebih Mudah, Kini Bisa Cari SPPT PBB via Online!

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Anda bisa mendapatkan SPPT PBB beserta keterangan statusnya secara online. Cara ini tentu lebih efektif dan efisien jika dibanding dengan cara lainnya. Lalu, bagaimana cara mencari SPPT PBB via online? Simak langkah-langkah di bawah ini.

  1. Masuk ke laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt bagi Anda yang berdomisili di Jakarta.

  2. Klik tombol ‘Daftar eSPPT PBB’ yang terdapat pada pojok kanan atas halaman.

  3. Kemudian, isi dan lengkapi data diri Anda berupa nama, NIK, NPWP, nomor HP, alamat email dan data verifikasi seperti NOP PBB-P2 dan nama Wajib Pajak seperti tertera dalam SPPT.

  4. Selanjutnya, sistem akan melakukan pengecekkan data verifikasi. Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan tautan pengunduhan eSPPT PBB email Anda dan secara otomatis Anda akan menjadi user Pajak Online dengan email yang digunakan.

  5. Setelah itu, buka email tersebut untuk mendapatkan dokumen eSPPT PBB beserta keterangan statusnya.

  6. Jika dokumen sudah diterima, Anda dapat melakukan pembayaran atas pajak terutang dengan QRIS atau channel pembayaran lainnya.

 

Kesimpulan

Pada intinya, SPPT PBB merupakan dokumen yang mempunyai hubungan erat dengan kepemilikan properti. Sebab, Anda memerlukan SPPT PBB tersebut untuk mengetahui besaran PBB yang terutang atas properti Anda. Ada berbagai cara untuk mendapatkan SPPT PBB. Untuk memudahkan, Anda bisa mencari secara online untuk memperoleh eSPPT PBB. Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk menunda mengurus kelengkapan dokumen perpajakan Anda. Bagi Anda yang masih kebingungan dalam mengurus PBB atau pajak lainnya, Anda bisa menyerahkan urusan tersebut kepada Konsultanku. Melalui layanan yang diberikan, Konsultanku akan membantu mengurus perpajakan Anda, mulai dari perhitungan hingga pelaporan SPT.

 

sppt pbb, esppt pbb

sppt pbb, esppt pbb

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi