Yes, 6 Insentif Pajak ini Diperpanjang Hingga Akhir Tahun!

Dalam menyiasati sektor ekonomi Indonesia yang terimbas pandemi, salah satu cara yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan memberikan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Insentif pajak sendiri merupakan kebijakan terkait fasilitas yang diberikan oleh pemerintah melalui pengurangan beban pajak dengan tujuan memperbaiki sektor perekonomian nasional sekaligus meyakinkan para investor asing untuk masuk dan menanamkan modalnya di Indonesia.

an image

 

 

6 Insentif Pajak yang Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Merujuk pada Peraturan Menkeu No. 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19, pemberlakuan insentif pajak 2021 seharusnya berakhir pada bulan Juni yang lalu. Akan tetapi, baru-baru ini pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemberlakuan beberapa insentif pajak diperpanjang hingga 21 Desember 2021. Insentif pajak yang diperpanjang antara lain:

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Insentif ini diberikan kepada para pegawai di 1.189 bidang usaha yang telah ditentukan. Akan tetapi, terdapat pengecualian, yakni pegawai yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari perusahaan dan perusahaan kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas insentif yang pertama ini.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Pajak UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga tak ketinggalan mendapatkan insentif pajak. PPh final UMKM akan ditanggung pemerintah. Dengan demikian, pelaku UMKM tak perlu menyetor pajak selama pemberian insentif ini berlaku. Ditambah, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak saat melakukan pembayaran pelaku UMKM.

Bagi teman-teman pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini, kalian tidak perlu mengajukan surat keterangan sesuai peraturan yang terkait, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi per bulannya.

 

Baca Juga: Pemberian Insentif Pajak untuk 2022, Ini Penjelasannya

 

PPh Final Jasa Konstruksi

Para wajib pajak yang penghasilannya berasal dari usaha jasa konstruksi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapat insentif final PPh ditanggung pemerintah (DTP).

 

PPh Pasal 22 Impor

Para importir yang bergerak dalam salah satu dari 132 bidang usaha tertentu juga tak luput menerima fasilitas insentif berupa pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor. Sama seperti pemberian insentif pada nomor 1 di atas, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat juga tidak mendapatkan pemberian insentif pajak ini.

 

Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak pada salah satu dari 216 bidang usaha yang telah ditentukan mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang terutang.

Insentif angsuran PPh pasal 25 ini tidak berlaku bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE serta perusahaan di kawasan berikat.

 

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Insentif ini berupa restitusi dipercepat dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 Miliar yang didapatkan oleh para pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak pada salah satu dari 132 bidang usaha tertentu kecuali perusahaan yang mendapatkan KITE dan perusahaan di kawasan berikat.

 

Neilmaldrin Noor— Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat— menjelaskan bahwa pemberian fasilitas insentif ini dilakukan dengan memprioritaskan sejumlah sektor tertentu yang tertahan dan perlu dukungan untuk pemulihannya, misal jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi.

 

Baca Juga: Apa Itu Restitusi Pajak?

 

Agar dapat memanfaatkan fasilitas ini, ia juga menerangkan bahwa pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id. Penyampaian pemberitahuan ini berikan relaksasi hingga 15 Agustus 2021.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi