Bagi Anda yang memiliki atau ingin membeli kendaraan bekas, Anda mungkin familiar dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui artikel ini, Konsultanku akan membahas mengenai BBNKB. Pada saat-saat tertentu, BBNKB bisa mengalami pembebasan. Pembebasan macam apa yang dimaksud? Sampai kapan pula pembebasan itu akan berakhir? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat Anda temukan dalam artikel ini.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah nama program yang dibuat oleh pemerintah untuk mengurusi kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang dimiliki oleh seseorang. BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang. Tujuan dari adanya program tersebut adalah sebagai upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Tak hanya itu saja, BBNKB juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 dan berlaku hingga akhir 2023, pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membuat sebuah peraturan baru: membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurut Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, insentif tersebut diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, tetapi melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Setiap daerah di Indonesia menerapkan peraturan yang berbeda-beda perihal kapan berakhirnya program ini. Maka dari itu, berikan kami berikan daftar kapan berakhirnya periode fasilitas bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berakhir.
1. Banten (18 Agustus—31 Desember)
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
2. Jawa Timur (1 April—31 September)
Pemutihan di Jawa Timur sebelumnya hanya berlaku 1 April hingga 30 Juni, tetapi diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September. Jawa Timur memberi pemutihan berupa pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB dan BBN. Pemutihan PKB, BBN dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
3. Bengkulu (1 Agustus—30 November)
Ada tiga jenis pemutihan yang diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.
4. Sumatera Selatan (1 Agustus—31 Desember)
Pemutihan pajak di Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.
5. Sumatera Utara (6 September—30 November)
Warga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
6. Kalimantan Timur (17 Agustus—31 Oktober)
Terdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB lebih dari empat tahun hanya membayar PKB selama tiga tahun.
7. Kalimantan Utara (1 April—30 September)
Pemutihan hanya berlaku untuk BBN 2.
8. Papua (1 Agustus—31 Oktober)
Terdapat relaksasi berupa pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Pada intinya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah nama program yang dibuat oleh pemerintah untuk mengurusi kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang dimiliki oleh seseorang. BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang. Tujuan utama dari adanya program tersebut adalah sebagai upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Bagi Anda yang wilayahnya tercantum dalam daftar di atas, kami sangat menyarankan untuk segera memeriksa BBNKB kendaraan bermotor Anda.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi