Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa instrumen pajak yang telah diimplementasikan selama masa Covid-19 mampu membantu pelaku usaha serta masyarakat Indonesia. Dilansir dari kompas.com, Sri Mulyani sebut bahwa pajak bantu pengusaha dari malapetaka Covid-19.
"Pajak menjadi simbol dari kegotongroyongan. Saat masyarakat kita sulit, saat dunia usaha menghadapi malapetaka akibat Covid-19, kita memberikan dukungan kepada rakyat, kita melindungi mereka. Kita memberikan insentif dan ruang untuk pulih kembali bagi dunia usaha," kata Sri Mulyani dalam Peringatan Hari Pajak di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Selain sebagai sumber penghasilan suatu negara, pajak juga memiliki fungsi sebagai alat untuk mengatur regulasi suatu negara. Terutama dalam hal ini adalah peraturan kebijakan negara terkait dengan sosial dan ekonomi.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
"Ini cita-cita mulia dan itu bisa dijalankan apabila negara merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur, memiliki penerimaan pajak yang kuat" imbuh Sri Mulyani.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Baca Juga : Menekan Laju Penyebaran Covid, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Oksigen serta Obat-Obatan
Adapun saat pandemi Covid-19, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini telah memberikan ragam bentuk insentif pajak dalam program Perlindungan Ekonomi Nasional (PEN) sejak tahun 2020 hingga 2021. Insentif itu harus diberikan untuk membantu dunia usaha pulih meski penerimaan pajak negara turun sebanyak 12 persen.
Adapun insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir Desember 2021, yakni PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN. Namun, khusus insentif pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN, tak diberikan kepada semua sektor seperti yang berlaku hingga Juni 2021.
Saat ini pemerintah masih menyalurkan bantuan yang didapatkan melalui instrumen pajak untuk sejumlah kalangan yang terdampak pandemi Covid-19, di antaranya para masyarakat ekonomi kelas bawah, pelaku UMKM hingga korban PHK. Bantuan tersebut disalurkan melalui program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Subsidi Listrik, PKH (Program Keluarga Harapan), hingga BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah) dan diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak langsung Covid-19.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi