Pelajari yuk, PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Salah satu impian bagi banyak orang adalah memiliki hunian yang sesuai dengan selera pemiliknya. Membangun sendiri tempat tinggal adalah opsi untuk mewujudkannya. Kegiatan membangun rumah sendiri memang memiliki kepuasan tersendiri jika hasilnya sepadan. Tetapi, kegiatan membangun rumah sendiri tetrnyata ada kewajiban terkait pajak. Kewajiban pajak tersebut merupakan membayar dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

an image

 

Tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenakan pajak. Sebab, ada kriteria tertentu dalam penerapannya. Simak artikel ini hingga selesai!

 

Baca Juga : Pelajari Yuk, Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

 

PPN Kegiatan Membangun Rumah, Apartemen, Hotel, dan Gedung Usaha 

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Dasar Hukum PPN KMS

Kategori untuk PPN KMS adalah pajak terutang yang artinya ada waktu yang ditentukan untuk melaporkan dan membayar pajaknya. Sesuai dengan PMK No. 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, kegiatan membangun sendiri mencakup aktivitas pembangunan yang hasilnya akan digunakan sendiri.

 

Definisi tersebut tidak mencakup kegiatan pembangunan sebagai kontraktor atau pengembang. Peraturan tersebut juga menjelaskan kriteria bangunan seperti apa yang dikenai pajak, yaitu:

  • Memiliki konstruksi bangunan dari material tertentu seperti kayu, beton, batu bata, besi, baja, dan/atau bahan sejenisnya.

  • Bangunan tersebut diperuntukan untuk tempat tinggal atau tempat usaha.

  • Luas bangunan pribadi tersebut lebih dari 200 meter persegi.

 

Karena barang atau jasa seringkali mengalami pertambahan nilai, maka akan dikenakan PPN. Saat kegiatan membangun rumah tersebut, sebenarnya Anda tengah meningkatkan nilai tambah dari tanah dan juga bangunannya. Pihak yang menikmati pertambahan nilai dari pendirian bangunan tersebut adalah pihak yang wajib melapor dan membayar PPN.

 

Jika Anda membangun rumah untuk pribadi, yang membayar pajaknya adalah Anda sendiri karena rumah dan tanah tersebut digunakan untuk Anda pribadi. Sementara jika Anda merupakan seorang kontraktor yang membangun rumah untuk orang lain, pungutan PPN didasari oleh Rencana Anggaran Bangunan (RAB) yang telah disepakati jika kontraktor tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebaliknya jika kontraktor non-PKP, kontraktor tidak wajib memungut PPN, namun pemilik bangunan tersebut yang akan melapor dan menyetor PPN tersebut.

 

Baca Juga : Pelajari Yuk, Jasa Kena Pajak (JKP) dan Jasa Tidak Kena Pajak

 

 

Perhitungan PPN KMS

Perhitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) telah ditetapkan dalam pasal 3 PMK Nomor 163 Tahun 2012. Sebelum menghitung PPN KMS, wajib pajak harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak yang dikeluarkan untuk membangun properti tersebut.

 

Tarif PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. Namun jika sudah memiliki tanah dan hanya membangun properti, Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% dari jumlah biaya material serta upah pekerja.

 

Contoh:

Tahun 2015, Anton membangun rumah seluas 400 m2. Biaya yang dikeluarkan untuk bangunan tersebut adalah Rp 150.000.000 untuk material bangunan dan Rp 60.000.000 untuk upah pekerja. Maka, PPN KMS yang harus dikeluarkan adalah 10% x (20% x Rp 150.000.000 + Rp 60.000.000) = 10% x Rp 42.000.000 = Rp 4.200.000 pajak yang harus disetorkan.

 

Jika tidak membayar pajak atau tidak memberikan bukti transaksi pembelanjaan lengkap saat membayar pajak, Anda akan menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dari Ditjen Pajak. Pastikan Anda selalu teliti dalam membayar pajak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.


< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi