Nota pembatalan faktur pajak merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi di dunia perpajakan. Nota ini merupakan dokumen pendukung yang perlu dibuat agar pembatalan faktur pajak dapat dilakukan. Lantas, apa sebenarnya nota pembatalan faktur pajak itu? Berikut, Konsultanku akan membahas mengenai konsep, komponen di dalamnya, prosedur pembuatan, dan contoh nota pembatalan faktur pajak.
Nota pembatalan faktur pajak ialah nota faktur yang diterbitkan atau dibuat oleh PKP penjual ketika terjadi pembatalan transaksi. Merujuk pada Pasal 15 Ayat 3 PER-24/PJ/2012, pembatalan transaksi atas penyerahan JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan harus didukung oleh bukti dokumen pembatalan transaksi berupa pembatalan kontrak atau nota pembatalan.
Pembatalan faktur pajak dengan nota biasanya disebabkan oleh adanya kekeliruan pengisian informasi yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pajak pengganti. Kekeliruan tersebut meliputi kesalahan penulisan NPWP atau kejadian luar biasa yang mengakibatkan terjadinya pembatalan faktur pajak.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Selain mendukung pembatalan transaksi, nota pembatalan faktur pajak juga dapat mengurangi pajak keluaran penjual barang atau pemberi jasa pada masa diterbitkan. Sebaliknya pada pihak pembeli, penerbitan nota pembatalan faktur pajak dapat mengurangi pajak masukan. Jika pembeli atau pengguna jasa bukan PKP, maka atas PPN atau PPnBM dari nota pembatalan dapat dibebankan kepada pengguna jasa tersebut.
Secara umum, bentuk dan ukuran nota pembatalan faktur pajak dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 65 Tahun 2010. Berikut adalah contoh nota pembatalan faktur pajak yang diperuntukkan bagi pengembalian Jasa Kena Pajak.
Berdasarkan gambar di atas, terdapat beberapa keterangan yang harus dicantumkan dalam nota pembatalan faktur pajak, di antaranya:
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Nomor nota pembatalan.
Nomor kode seri.
Tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan.
Nama, Alamat, NPWP penerima JKP.
Nama, Alamat, NPWP pemberi JKP.
Jenis dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan.
PPN atas JKP yang dibatalkan.
Tanggal pembuatan nota pembatalan.
Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
Komponen di atas merupakan informasi penting yang harus dicantumkan dalam nota pembatalan faktur pajak. Pasalnya, apabila nota tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP, maka dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan. Dalam kondisi demikian, nota pembatalan tersebut pun tidak bisa dijadikan pengurang bagi PKP penjual atau pemberi JKP.
Secara umum, nota pembatalan faktur pajak harus dibuat oleh penerima JKP pada saat terjadi pembatalan transaksi atas JKP tersebut, baik pembatalan sebagian atau seluruhnya. Selanjutnya, penerima JKP dapat menentukan bentuk dan ukuran nota pembatalan sesuai dengan kebutuhan administrasi.
Apabila template nota pembatalan sudah ditentukan, Anda perlu mencantumkan beberapa informasi yang dibutuhkan berdasarkan kolom yang ada. Dalam hal ini, ada 9 komponen yang harus dimasukkan, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Komponen atau keterangan yang wajib tercantum ini harus dipenuhi agar pembatalan JKP dapat dilakukan.
Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam 2 rangkap. Lembar pertama diberikan kepada PKP pemberi JKP dan lembar kedua menjadi arsip penerima JKP. Jika penerima jasa bukan PKP, maka nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 dan lembar ketiga diberikan kepada KPP tempat penerima jasa terdaftar.
Dalam hal nota pembatalan digunakan untuk mengurangi pajak masukan, proses pengurangan pajak masukan, pengurangan harta, dan pengurangan biaya oleh penerima jasa dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya pembatalan JKP. Sama halnya dengan pengurangan pajak keluaran oleh PKP pemberi jasa, prosesnya akan dilakukan pada masa pajak saat terjadinya pembatalan JKP.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa nota pembatalan faktur pajak adalah dokumen yang harus disertakan ketika terjadi pengembalian faktur pajak atas transaksi Jasa Kena Pajak. Jenis nota ini dapat menjadi pengurang pajak masukan dan pajak keluaran pemberi jasa dan pajak masukan penerima jasa.
Oleh karena itu, Anda perlu membuat dokumen tersebut sesuai dengan syarat, prosedur, dan contoh nota pembatalan faktur pajak yang telah ditentukan agar pengelolaan pajak berjalan dengan baik. Sebagai opsi yang lebih praktis, Anda bisa menggunakan jasa penghitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku untuk mengelola urusan perpajakan perusahaan Anda.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi