Tarif Bunga Administrasi Pajak Terbaru Januari 2024

Pada 27 Desember 2023 lalu, pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No.54/KM.10/2023. Beleid tersebut menetapkan tarif bunga pajak per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode Januari 2024. Lantas, berapa tarif bunga sanksi pajak yang terbaru? Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pembahasan selengkapnya dari Konsultanku.

an image

Pentingnya Update Tarif Bunga Pajak

Tarif bunga pajak adalah dasar penghitungan sanksi administrasi yang berupa bunga dan pemberian imbalan bunga di periode tertentu selama satu bulan. Pada intinya, tarif bunga sanksi pajak ini digunakan untuk menghitung besaran tarif sanksi pajak. Tarif ini mulanya adalah single tarif, yaitu 2% per bulan untuk sanksi kurang bayar pajak atau keterlambatan.

 

Namun, sanksi atau denda saat ini mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Artinya, apabila suku bunga acuan turun, maka tarif bunga pajak pun akan menjadi lebih rendah. Sebaliknya, jika suku bunga acuan BI naik, maka tarif sanksi pajak juga menjadi lebih tinggi.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Karena pergerakan suku bunga acuan yang tidak menentu, tarif bunga pajak pun dapat berubah-ubah setiap bulannya. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus selalu update mengenai tarif ini sesuai dengan bulan dan tahunnya. Dengan mengetahui dan memahami tarif bunga pajak terbaru, perusahaan dapat menjalankan operasional dengan lebih lancar, menghindari masalah keuangan, dan membangun reputasi yang baik dalam menjalani kewajiban perpajakan.


Tabel Daftar Tarif Sanksi Pajak Periode 1 – 31 Januari 2024

Dalam sanksi perpajakan, tarif sanksi pajak dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru. Tarif terbaru ini mengacu pada KMK No. 54/KMK.10/2024 dan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024. Pada periode Januari ini, tarif bunga sanksi pajak ditetapkan sedikit lebih rendah dibanding periode Desember 2023. Perbandingan kedua tarif ini dapat dilihat melalui tabel berikut.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian


tarif bunga pajak, bunga pajak adalah, berapa tarif bunga sanksi pajak


Tabel Daftar Imbalan Pajak Per Januari 2024

Perlu dipahami, selain memberikan sanksi administrasi pajak, DJP juga memberikan imbalan bunga terhadap Wajib Pajak. Imbalan bunga pajak adalah hak yang diperoleh WP dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pajak yang harus dilakukan pengembalian oleh pihak DJP kepada Wajib Pajak lebih dari 1 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima. Merujuk pada KMK 54/2023, berikut adalah daftar imbalan pajak per Januari 2024.


tarif bunga pajak, bunga pajak adalah, berapa tarif bunga sanksi pajak


Bagaimana Penggunaan dan Penghitungan Tarif Bunga Sanksi Administrasi?

Tarif sanksi administratif pajak adalah dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu dalam satu bulan. Tarif ini digunakan sebagai instrumen untuk memberikan insentif kepada Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Penggunaan dan penghitungan tarif bunga sanksi administrasi dapat bervariasi berdasarkan jenis dan kategori pajak. Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

 

Penggunaan Tarif Bunga Pajak

Bunga pajak biasanya dikenakan ketika seseorang atau entitas melanggar kewajiban perpajakan, seperti tidak membayar pajak tepat waktu, tidak melaporkan pendapatan dengan benar, atau melakukan pelanggaran lain terkait peraturan pajak. Berikut rincian aturan penggunaan tarif bunga sebagai sanksi administratif pajak.

 

1. Sanksi Denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)

Tarif bunga pajak dapat dikenakan dalam sanksi administratif yang berkaitan dengan SPT. Sanksi ini dikenakan paling lama 24 bulan (2 tahun). Sanksi denda ini dikenakan pada Wajib Pajak (WP) yang:

  1. Melakukan pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar

  2. Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa

  3. Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan

  4. Terlambat membayar SPT Masa


tarif bunga pajak, bunga pajak adalah, berapa tarif bunga sanksi pajak


 

2. Sanksi Denda Tidak Melunasi SPT Kurang Bayar

Apabila SPT Tahunan berstatus kurang bayar, tetapi WP tidak melunasi pembayaran, maka WP akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran. Sama seperti sanksi terkait SPT, pengenaan sanksi ini berlaku paling lama 24 bulan (2 tahun). Berikut adalah rumus perhitungannya.


tarif bunga pajak, bunga pajak adalah, berapa tarif bunga sanksi pajak


 

3. Sanksi Denda Tidak Melunasi PKB dan Mendapat SKPKB

Tarif bunga pajak juga dikenakan dalam sanksi administrasi yang berkaitan dengan pajak kurang bayar (PKB). Sanksi denda ini dikenakan pada WP yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Jenis sanksi ini dapat dikenakan maksimal selama 24 bulan (2 tahun). Berikut adalah rumus perhitungannya.


tarif bunga pajak, bunga pajak adalah, berapa tarif bunga sanksi pajak


 

4. Sanksi Denda Tindak Pidana Pengungkapan Ketidakbenaran

Jenis sanksi denda ini biasanya dikenakan atas tindak pidana pengungkapan ketidakbenaran atau ketidaksesuaian data dalam konteks tindak pidana perpajakan maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Sanksi denda dalam tindak pidana ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan BI. Tarif sanksi karena pelanggaran ini ditetapkan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.

 

5. Penghentian Penyidikan

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan dan ditambah. Dalam hal ini, sanksi administrasi yang harus dibayarkan adalah denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.


Menghitung Sanksi Administrasi Pajak

PT AFG melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 pada 20 Juli 2023. Jumlah kurang bayar sebesar 250.000.000 dilunasi PT AFG pada 19 Juli 2023. Tarif bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan pada Mei 2023 sebesar 4,96%. Berapakah jumlah sanksi administrasi pajak yang harus dibayarkan PT AFG?

 

Sanksi bunga terlambat bayar pajak atas SPT Tahunan dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan (April) sampai dengan pembayaran (Juli). Tarif sanksi yang digunakan dihitung mulai dari 1 April dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan yakni 4 bulan (bagian bulan 19 Juli dihitung penuh menjadi 1 bulan). Berikut adalah perhitungan total sanksi yang harus dibayarkan PT AFG untuk 4 bulan.


tarif bunga pajak, bunga pajak adalah, berapa tarif bunga sanksi pajak


Kesimpulan

Pada intinya, mengetahui tarif terbaru bunga pajak adalah salah satu hal penting bagi setiap Wajib Pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Pasalnya, tarif tersebut ditentukan berdasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Karena pergerakan suku bunga acuan yang tidak menentu, tarif bunga pajak pun tidak selalu tetap besarannya. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus selalu update mengenai tarif ini sesuai dengan bulan dan tahunnya

 

Setelah mengetahui berapa tarif bunga sanksi pajak, Anda kini dapat memenuhi kewajiban pajak dengan baik guna menghindari sanksi administratif. Jika mengalami kesulitan dalam mengelola pajak usaha, Anda bisa memanfaatkan jasa penghitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku. Dengan Konsultanku, urusan perpajakan Anda menjadi lebih terjamin karena ditangani oleh ahli pajak yang profesional.


 

tarif bunga pajak, bunga pajak adalah, berapa tarif bunga sanksi pajak

tarif bunga pajak, bunga pajak adalah, berapa tarif bunga sanksi pajak

 
 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi