Yuk Buat Akun DJP Online. Tidak Sulit Kok!

Perkembangan teknologi saat ini berkembang dengan sangat pesat, sehingga penggunaannya pun terdorong untuk semakin meningkat. Tak terelakkan, bagi suatu negara hal ini membawa dampak yang positif. Sebab kemajuan teknologi ini dapat memudahkan masyarakatnya dalam melakukan aktivitas dan menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.

an image

 

Seperti diketahui kan, salah satu kewajiban seorang warga negara adalah membayar pajak. Nah, seiring dengan kemajuan teknologi ini, masyarakat diuntungkan dengan kemudahan membayar pajak secara online. Melalui DJP Online, Anda bisa lebih cepat dan mudah membayar dan mengajukan cetak NPWP ulang tanpa harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

 

Nah, sebelum tau apa saja kelebihan pengaksesan DJP Online, kamu harus tahu DJP Online itu apa.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

 

DJP Online merupakan aplikasi daring buatan Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi untuk memberi kemudahkan Wajib Pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak melalui e-filing dan e-billing pajak.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Untuk bisa melakukan pembayaran atau transaksi perpajakan lain melalui DJP Online, pertama-tama tentunya Anda harus membuat akunnya. Untuk cara pembuatannya, langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Meminta nomor identitas wajib pajak atau electronic filing identification number (EFIN) dari DJP. Bila ini pengalaman pertama kamu dalam permintaan EFIN, kamu harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, lho. Ingat, tidak boleh diwakilkan ya!

    Tapi kak, kan lagi pandemi? Itu bukan jadi alasan, karena kamu dapat melakukan permintaan EFIN disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan KP2KP terdekat. Easy kan?

    Anda perlu ketahui bahwa email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN;
    Wajib pajak melampirkan foto selfie dengan memegang KTP dan tentu kartu NPWP.

     



Belum punya NPWP? Tidak Keren! Baca: Cara Membuat NPWP


 

  1. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data, bila disetujui kamu akan mendapatkan EFIN melalui email kamu deh!
     
  2. Nomor EFIN sudah, silakan kamu mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak.
     
  3. Klik ‘Belum Registrasi’ yang berada di bawah ‘Login’.
     
  4. Isi nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan
     
  5. Submit deh!

 

Gitu aja kak ?

Ada lagi nih! Tahap yang sangat terakhir adalah, Anda silakan isi nama jelas, alamat email, nomor HP, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan. Jika sudah, kemudian submit saja lagi!

 

“SELESAI” itu jika permohonan kalian berhasil. Pastikan koneksi internet kamu, stabil ya…

Cek email yang udah kamu isi tadi, klik “Aktifkan Akun"

Selesai deh :D

 

Itulah cara registrasi akun baru DJP untuk mempermudah dalam urusan perpajakan. Sebagai warga negara yang baik, laporkan SPT tahunan dan SPT masa sebelum habis batas waktunya untuk menghindari sanksi karena terlambat saat melapor pajak.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi