Retribusi jasa usaha merupakan hal yang sangat penting untuk Anda pahami sebagai Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Pasalnya, ada berbagai jenis jasa yang menjadi objek pungutan retribusi jasa usaha. Di bawah ini, Konsultanku akan membahas secara lengkap mengenai subjek dan objek retribusi jasa usaha menurut PP 35 2023.
Apa yang Dimaksud dengan Retribusi Jasa Usaha?
Berdasarkan Pasal 1 PP 35/2023, retribusi jasa usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Pelayanan dalam hal ini meliputi pelayanan dengan menggunakan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah yang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Tarif retribusi jasa usaha sendiri didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa keuntungan dapat diperoleh dari pungutan tersebut apabila pelayanan jasa usaha terkait dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Subjek dan Objek Retribusi Jasa Usaha
Pada bagian sebelumnya, telah disebutkan bahwa retribusi jasa usaha sejatinya ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang memperoleh jasa tertentu. Jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah pun ada berbagai macam. Lantas, apa saja yang diklasifikasikan sebagai subjek dan objek dari retribusi jasa usaha?
Subjek retribusi jasa usaha adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha tertentu. Selain subjek, PP 35/2023 juga mengatur tentang wajib retribusi jasa usaha. Istilah ini merujuk pada Orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan wajib untuk melakukan pembayaran retribusi atas pelayanan jasa usaha.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha adalah sebagai berikut
Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
Penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau villa; pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
Pelayanan jasa kepelabuhanan;
Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah;
Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penyediaan atau pelayanan sebagaimana dimaksud di atas disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah berdasarkan jasa atau pelayanan yang diberikan dan kewenangan daerah masing-masing. Dalam hal ini, pelayanan yang diberikan juga termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
Kesimpulan
Pada intinya, retribusi jasa usaha adalah pungutan atas jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial. Berdasarkan PP 35 2023, terdapat 10 jenis penyediaan atau pelayanan yang menjadi objek retribusi jasa usaha. Dengan memahami jenis-jenis tersebut, Anda dapat mengetahui penggunaan jasa apa saja yang mewajibkan Anda untuk membayar retribusi atas jasa usaha.
Meskipun berbeda jenis, retribusi maupun pajak merupakan pungutan yang berfungsi sebagai sumber penerimaan negara. Maka dari itu, Anda perlu mengelolanya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memudahkan Anda dalam pengelolaan pungutan atau pajak, gunakan jasa perhitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi