Bukti Potong PPh 21 Final, Bagaimana Cara Membuatnya?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis aplikasi e-Bupot 21/26 sebagai pengganti e-SPT PPh 21/26. Aplikasi tersebut telah ditetapkan sebagai sarana bagi pemotong pajak untuk membuat bupot PPh 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Melalui artikel ini, Konsultanku akan mengulas cara membuat bukti potong PPh 21 Final.

an image

Apa itu Bukti Potong PPh 21 Final?

Bukti Potong PPh 21 Final adalah dokumen yang menunjukkan bukti adanya pemotongan pajak, yang dalam hal ini adalah pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final (PPh Pasal 21). Bukti pemotongan ini dibuat oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak, umumnya adalah pemberi penghasilan, seperti perusahaan tempat karyawan bekerja.

 

Secara umum, bukti potong PPh 21 Final berfungsi sebagai dokumen untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Dalam hal ini, bukti potong menjadi dokumen bukti yang menunjukkan bahwa pajak yang dipungut telah disetorkan ke negara. Selain itu, bukti potong PPh 21 Final juga berfungsi sebagai salah satu dokumen kelengkapan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi yang dilakukan oleh karyawan.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, objek pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dibuat bukti potongnya melalui formulir 1721-VII. Objek penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 Final sendiri bervariasi, di antaranya:

  1. Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dengan kode objek pajak 21-401-01;

  2. Penerima uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tuan yang dibayarkan sekaligus dengan kode objek pajak 21-401-02;

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 Final Lainnya dengan kode objek pajak 21-499-99.


Bentuk Bupot PPh 21 Final

bukti potong pph 21 final, cara membuat bukti potong pph 21 final

Seperti yang sudah disebutkan sebelum, PPh Pasal 21 yang pemotongannya bersifat final akan menggunakan bukti potong formulir 1721-VII. Formulir 1721-VII terdiri dari empat bagian. Bagian pertama atau bagian A mencakup informasi mengenai penerima penghasilan atau pihak yang dipotong, di antaranya NPWP, NIK, nama, dan alamat.

 

Pada bagian B, terdapat tabel yang menunjukkan besaran PPh 21 Final yang dipotong. Pada bagian ini, Wajib Pajak dapat melihat kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif, dan jumlah PPh yang dipotong. Selanjutnya, bagian C akan menampilkan nomor dokumen referensi fasilitas, misalnya memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atau fasilitas lainnya.

 

Bagian terakhir atau bagian D berisi informasi identitas pemotong. Informasi ini meliputi NPWP, nama pemotong, nama penandatangan, serta tanggal dan tanda tangan. Setelah semua bagian dilengkapi dan bukti potong dicetak, sistem akan secara otomatis membuat kode QR yang dapat dipindai untuk memvalidasi bukti potong.


Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Final melalui e-Bupot 21/26

Mulai masa pajak Januari 2024, pemotong dapat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 untuk sarana administrasi PPh 21/26. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk membuat bukti potong PPh 21 Final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Untuk membantu Anda memahami cara membuat bukti potong PPh 21 Final, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

 

1. Masuk ke Menu Daftar Bupot pada Aplikasi e-Bupot 21/26

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah login ke laman https://djponline.pajak.go.id. Pastikan Anda telah mengaktivasi fitur e-Bupot 21/26 pada menu profil. Langkah ini perlu dilakukan agar menu e-Bupot dapat ditampilkan pada dashboard utama.

 

Setelah diaktivasi, masuk ke menu Lapor dan pilih e-Bupot 21/26. Selanjutnya, klik submenu Bukti Potong. Bupot pada dasarnya dapat dibuat dengan mekanisme key in maupun impor. Namun jika Anda ingin melakukan penginputan langsung, klik Rekam dan pilih jenis Bupot Bulanan/Final/Tidak Final.

 

bukti potong pph 21 final, cara membuat bukti potong pph 21 final

 

2. Masukkan Identitas Wajib Pajak yang Dipotong

Pada tahapan berikutnya, Anda bisa mulai memasukkan data identitas Wajib Pajak yang dipotong. Sebelum itu, Anda terlebih dahulu harus memilih tahun pajak dan masa pajak yang sesuai. Kemudian pada bagian identitas, Anda dapat memasukkan nomor identitas Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP atau NIK.

 

Jika memilih NPWP, masukan NPWP pihak yang dipotong dan sistem akan melakukan pengecekan. Jika berhasil, kolom nama serta alamat akan terisi secara otomatis. Jika identitas yang dimasukkan adalah NIK, masukkan NIK serta nama dan alamat sesuai KTP. Sistem kemudian akan melakukan validasi. Jika valid, Anda bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.


 

bukti potong pph 21 final, cara membuat bukti potong pph 21 final

 

3. Pilih Objek PPh 21 Final, Masukkan Penghasilan Bruto, dan Hitung PPh 21 Terutang

Selanjutnya, pada kolom Jenis Pemotongan PPh Pasal 21, pilih kode objek pajak sesuai dengan jenis pemotongan yang dilakukan. Jika Wajib Pajak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), klik pada tanda Fasilitas PPh Pasal 21. Jika sudah, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor SKB tersebut.

 

Setelah adanya pembaharuan pada perekaman bukti potong PPh 21 Final, pemotong bisa memasukkan akumulasi penghasilan bruto yang diterima dalam jangka waktu 2 tahun kalender. Hal ini sesuai dengan ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 Final yang dihitung berdasarkan jumlah akumulasi dalam 2 tahun kalender.

 

Berikutnya, Anda akan masuk kolom Penghitungan PPh Pasal 21. Kolom ini pada dasarnya berbeda-beda, tergantung pada jenis objek pajak yang dipilih. Isikan data sesuai dengan kolom yang tersedia dan tekan tombol Hitung untuk mengetahui besar PPh Pasal 21 yang harus dipotong.

 

bukti potong pph 21 final, cara membuat bukti potong pph 21 final

 

4. Lengkapi Penandatangan dan Simpan Bukti Potong

Setelah semua bagian terisi secara lengkap, langkah terakhir adalah memilih Jabatan Penandatangan, Nama Penandatangan, Centang Pernyataan, dan tekan tombol Simpan. Bukti potong yang telah dibuat nantinya akan muncul pada menu daftar Bukti Potong Pasal 21.

 

bukti potong pph 21 final, cara membuat bukti potong pph 21 final


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bukti potong PPh 21 Final merupakan dokumen yang digunakan untuk mengawasi atau mengecek kebenaran pajak yang sudah dipotong/dipungut. Melalui penjelasan mengenai cara membuat bukti potong PPh 21 Final, Anda diharapkan dapat menyusun dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Penghitungan pajak dan pembuatan bukti potong memang bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Ada banyak data yang perlu diisi dengan benar dan lengkap agar terhindar dari kesalahan dan sanksi perpajakan lainnya. Namun Anda tidak perlu khawatir, Konsultanku hadir membantu Anda dalam memudahkan proses tersebut melalui jasa perhitungan dan pelaporan pajak. Dengan Konsultanku, urusan perpajakan Anda menjadi lebih terjamin karena ditangani oleh ahli pajak yang profesional.


 

bukti potong pph 21 final, cara membuat bukti potong pph 21 finalbukti potong pph 21 final, cara membuat bukti potong pph 21 final

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi