Saat ini, kita telah memasuki sebuah era di mana segalanya dapat dilakukan secara online. Kegiatan apa pun yang dahulu mustahil dilaksanakan apabila tidak ada pertemuan secara langsung, kini dapat dilakukan secara lebih mudah dengan bantuan internet dan kecanggihan teknologi. Salah satu aktivitas yang terkena dampak dari kemajuan di bidang TIK adalah laporan pajak.
Dewasa ini, kita sudah bisa melaporkan pajak secara online tanpa harus melewati berbagai tahapan konvensional seperti sebelumnya. Maka dari itu, artikel ini akan membahas mengenai hal tersebut, mulai dari pentingnya mengetahui cara lapor pajak online, lalu tutorial dan tahapan untuk melakukannya, serta dampak dari laporan pajak secara online terhadap produk konsultasi online dan pelaporan surat pemberian tahunan (SPT).
Sebelum dapat merasakan manfaatnya, penting bagi kita untuk mengetahui perihal cara lapor pajak online. Sebab, jika tidak begitu, tidak mungkin kita dapat mengetahui kemudahan apa saja yang ditimbulkan oleh lapor pajak online yang membedakannya dengan cara laporan konvensional seperti yang kita ketahui selama ini.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Jadi, lapor pajak online penting dilakukan karena setiap tahunnya, pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk melaporkan SPT, pajak penghasilan (PPh), baik yang dimiliki oleh suatu badan atau perusahaan maupun orang pribadi. Akan tetapi, barang tentu tak semua orang yang diwajibkan melaksanakan hal tersebut, melainkan hanya mereka yang sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
SPT, sebagai surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, objek pajak, harta, penghasilan, ataupun kewajiban pajak lainnya, pada tahun ini dicantumkan sebuah regulasi yang cukup menarik: waktu untuk melaporkan SPT pribadi hanyalah sampai 31 Maret 2023, sementara untuk SPT dari badan atau perusahaan adalah hingga 30 April 2023. Tenggat waktu tersebut mungkin akan terasa sulit dipenuhi apabila kita tidak mengetahui bahwa sekarang sudah ada cara mudah untuk mengurusinya, yakni melalui lapor pajak online. Oleh karena itu, mengetahui cara lapor pajak online merupakan sesuatu yang penting diketahui bagi setiap orang.
Meskipun dapat memberikan banyak manfaat, tetapi sayangnya masih cukup banyak orang yang belum mengetahui cara lapor pajak online. Selain itu, ada pula yang menganggap bahwa tindakan ini merupakan suatu hal yang sulit dilakukan dan tak mudah dipahami langkah-langkah serta tata cara pelaksanaannya. Oleh sebab itu, kami akan memberikan sebuah tutorial mengenai cara lapor pajak online yang pastinya mudah dilakukan dan sama sekali tidak sulit seperti yang ada di pikiran banyak orang. Berikut ini adalah tutorial dan cara lapor pajak online.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Pastikan Anda sudah mempunyai nomor identitas digital (EFIN).
Setelah itu, Anda masuk ke situs djponline.pajak.go.id
Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan akun Anda.
Klik ‘login’.
Klik 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
Klik 'Buat SPT'.
Setelah Anda mengikuti semua tahapan cara lapor pajak online tersebut, di layar ponsel atau komputer Anda akan tertampil pertanyaan status yang wajib dijawab agar Anda bisa mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Kemudian, setelah Anda tuntas menjawab, Anda tinggal melanjutkannya dengan mengikuti tahapan-tahapan berikut.
Pilih form yang akan Anda gunakan.
Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal Anda.
Klik ‘langkah selanjutnya’.
Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak Anda.
Lakukan langkah-langkah sesuai yang tertera pada panduan e-filing.
Jika sudah, di layar Anda akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi.
Tunggu sampai kode verifikasi Anda dikirim.
Jika sudah Anda terima, masukkan kode verifikasi tersebut.
Klik 'Kirim SPT'.
Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Jika Anda sudah tuntas mengikuti seluruh tahapan cara lapor pajak online di atas, maka Anda akan menjadi seorang pelapor pajak yang melek dengan kemajuan teknologi dan mendukung perkembangan zaman. Sebab, tak dapat dipungkiri, teknologi benar-benar membantu manusia dalam melakukan banyak hal, salah satunya tentu adalah dalam melaporkan pajak yang sudah dapat dilaksanakan secara daring.
Pada intinya, cara lapor pajak online memang merupakan sesuatu yang penting untuk diketahui oleh setiap orang karena akan memberikan kemudahan dalam hal mengurusi pajak. Setiap tahapan pelaksanaannya juga sama sekali tidak sulit dan memakan waktu yang lama, sehingga itu sejatinya bukan suatu hal yang sulit untuk dipelajari, bahkan oleh mereka yang tidak begitu melek teknologi sekalipun. Sadarilah bahwa jika Anda sudah sepenuhnya mengerti cara lapor pajak online, urusan pelaporan SPT Anda juga akan semakin mudah untuk diselesaikan. Akan tetapi, jika Anda masih merasa kesulitan mengenai hal tersebut, Anda tak perlu khawatir karena kini Konsultanku hadir sebagai produk konsultansi online terpercaya yang akan membantu mengatasi masalah Anda.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi