Penghasil Sawit Terbesar, Begini Ketentuan Pajak Kelapa Sawit di Indonesia

Sistem perpajakan di Indonesia mencakup hampir seluruh sektor kehidupan, mulai dari industri, perdagangan hingga perkebunan. Terkhusus untuk sektor perkebunan, bisnis kelapa sawit pun tak lepas dari sorotan Dirjen Pajak. Berkaitan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu penghasil sawit terbesar, maka tak heran jika pemerintah menerapkan pajak atas komoditas kelapa sawit. Simak artikel ini sampai tuntas untuk memahami ketentuan PPN kelapa sawit di Indonesia!

an image

 

Dasar Pengenaan PPN Minyak Kelapa Sawit atas Pajak Perkebunan

Dalam ketentuan umum PPN, dijelaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajaknya adalah harga jual atau penggantian dari nilai ekspor, nilai impor, maupun nilai lain yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak. Dalam bisnis kelapa sawit, PPN yang diberlakukan terdiri dari pajak masukan dan pajak pengeluaran— yang akan dipungut— saat PKP (Pengusaha Kena Pajak) melakukan aktivitas jual-beli produk sawit.

PPN Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam Industri Kelapa Sawit

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari dua macam, yakni PPN pajak keluaran dan PPN pajak masukan. Pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus atau wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) pada pihak lain. Di sisi lain, terdapat juga pajak masukan yang wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas penerimaan BKP maupun JKP.

Meskipun demikian, perlakuan PPN dalam industri kelapa sawit pun dibedakan lagi berdasarkan skala perusahaan dan output produksinya, yakni perusahaan sawit yang integrated dengan perusahaan non integrated.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Perusahaan Sawit Integrated vs. Perusahaan Sawit Non integrated

Dalam industri kelapa sawit, bahan baku utamanya adalah Tandan Buah Segar (TBS). TBS inilah yang diolah menjadi Minyak Mentah (CPO) dan Minyak Inti (PKO), lalu diproses lagi menjadi minyak nabati yang nantinya dapat dijadikan produk jadi seperti minyak goreng, krim, serta margarin. Nah, daripada Ivana pusing, berikut infografis proses pengolahan kelapa sawit bersumber dari asianagri.com.

Masalahnya, tak semua perusahaan bisa mengolah TBS hingga jadi produk siap pakai. Perusahaan yang non integrated biasanya hanya bisa mengolah TBS menjadi produk minyak mentah (CPO) dan minyak inti (PKO). Oleh karena itu, perlakuan PPN-nya pun dibedakan berdasarkan dua kriteria perusahaan sebagai berikut.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  1. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut integrated (memiliki perkebunan kelapa sawit dan sekaligus pabrik kelapa sawit sendiri).

  2. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut nonintegrated (tidak memiliki pabrik kelapa sawit sendiri). Dengan kata lain, perusahaan hanya melakukan “penitipan olah hasil TBS” untuk selanjutnya dijual hasilnya ke dalam bentuk CPO.

Perbedaan perlakuan kedua jenis perusahaan ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001, Pasal 16B Ayat 3 UU PPN, dan Permenkeu No. 575/KMK.02/2000.

Perlakuan dan Dasar Hukum Pengenaan PPN Kelapa Sawit

Terhadap dua kondisi antara perusahaan yang integrated dengan perusahaan non integrated, pemerintah telah menerapkan PPN kelapa sawit yang berbeda berdasarkan dasar hukum yang berlaku dengan rincian sebagai berikut.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 menetapkan TBS sebagai Barang Kena Pajak (BKP) bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

  2. Pasal 16B Ayat 3 UU PPN mengatur bahwa pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.

  3. Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Melakukan Penyerahan Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dengan ketentuan:

  1. Perusahaan kelapa sawit terpadu yang terdiri dari kegiatan menghasilkan barang, atas penyerahannya tidak terutang PPN. Unit kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN, maka pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan BKP dapat dikreditkan

  2. Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS) tidak dapat dikreditkan.

  3. Pajak masukan atas perolehan BKP/ JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan BKP sekaligus menghasilkan BKP strategis dapat dikreditkan sebanding, dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya.


Tunggu apa lagi? Langsung hitung dan konsultasikan PPN bisnis kelapa sawit Anda pada ahlinya. Daripada pusing sendiri, mending dibantu mitra Konsultanku yang profesional dan sudah berpengalaman dalam menangani urusan pajak perorangan maupun perusahaan!

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi