Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini adalah salah satu sarana kita dalam administrasi perpajakan, sama halnya dengan KTP, hanya saja NPWP adalah tanda pengenal diri Wajib Pajak.
Tempat Pendaftaran NPWP
Wajib Pajak Orang Pribadi tentu di DJP terdekat dari tempat tinggal kalian ya..
Wajib Pajak Badan, bukan DJP tempat pemilik perusahaan tinggal ya! Tapi dimana tempat kedudukan/kegiatan usaha Wajib Pajak.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
“Kak aku mau buat NPWP tapi ribet ah”
“Mau buat tapi gatau syaratnya apa aja”
Pendaftaran NPWP (1)
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Eits, kamu bisa melakukan pendaftaran NPWP secara ONLINE loh. Begini caranya!
Buka www.pajak.go.id
Klik tombol “Pendaftaran NPWP”
Karena kita belum punya akun, klik tombol daftar dulu dong, Lengkapi tahap 1.
Isi email yang ingin digunakan ya
PENTING! Disarankan untuk menggunakan email yang sering digunakan.
Sebelum masuk ke tahap 2, verifikasi email dulu ya
Link verifikasi akan mengarahkan ke laman ini. Lengkapi data kalian.
PENTING!
Submit deh.
Menunggu konfirmasi permohonan
Setelah 6 tahap tadi, kita tunggu konfirmasi pengajuan permohonan tersebut apakah diterima atau ditolak (Tidak ada konfirmasi ke email selama 14 hari). Konfirmasi tersebut, akan masuk ke email yang sudah terdaftar tadi ya!
NPWP siap!
Bila permohonan kita diterima, NPWP nya akan dikirimkan ke alamat masing-masing, atau kalian dapat langsung ke KPP terdekat untuk mengambilnya (Jangan lupa, print email konfirmasi tanda permohonan kalian diterima)
“Wah ternyata mudah, apakah ada syarat khusus membuat NPWP?”
Syarat Membuat NPWP (2)
WP OP Nonusahawan (Mahasiswa, bisa nih)
WP OP Usahawan
WP Badan
Bendaharawan sebagai Pemungut atau Pemotong
Joint Operation
Masih butuh asistensi dalam membuat NPWP? Konsultanku menyediakan berbagai solusi yang membantu Anda mengurus urusan pajak, pembukuan, keuangan, bisnis, dan hukum baik bagi perorangan maupun badan usaha.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi