Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini adalah salah satu sarana kita dalam administrasi perpajakan, sama halnya dengan KTP, hanya saja NPWP adalah tanda pengenal diri Wajib Pajak.

an image

 

Tempat Pendaftaran NPWP

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi tentu di DJP terdekat dari tempat tinggal kalian ya..

  2. Wajib Pajak Badan, bukan DJP tempat pemilik perusahaan tinggal ya! Tapi dimana tempat kedudukan/kegiatan usaha Wajib Pajak.

    Baca Juga:
    Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
    Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
    Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
    Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

“Kak aku mau buat NPWP tapi ribet ah”
“Mau buat tapi gatau syaratnya apa aja”

 

 

Pendaftaran NPWP (1)

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Eits, kamu bisa melakukan pendaftaran NPWP secara ONLINE loh. Begini caranya!

  1. Buka www.pajak.go.id

  1. Klik tombol “Pendaftaran NPWP”

 

  1. Karena kita belum punya akun, klik tombol daftar dulu dong, Lengkapi tahap 1.

Isi email yang ingin digunakan ya

PENTING! Disarankan untuk menggunakan email yang sering digunakan.

 

  1. Sebelum masuk ke tahap 2, verifikasi email dulu ya

 

  1. Link verifikasi akan mengarahkan ke laman ini. Lengkapi data kalian.

PENTING!

  • Mengisi data pekerjaan dan domisil
  • Data bagi yang belum bekerja bisa dimodifikasi dengan tujuan mendapatkan kartu NPWP, misalnya: Isi bagian kolom pekerjaan dengan “Karyawan Swasta” agar proses bisa dilanjutkan atau Wirausaha.
  • Isi alamat tinggal atau domisili sesuai KTP dan alamat usaha untuk memudahkan proses.
  1. Submit deh.

  2. Menunggu konfirmasi permohonan
    Setelah 6 tahap tadi, kita tunggu konfirmasi pengajuan permohonan tersebut apakah diterima atau ditolak (Tidak ada konfirmasi ke email selama 14 hari). Konfirmasi tersebut, akan masuk ke email yang sudah terdaftar tadi ya!
     

  3. NPWP siap!
    Bila permohonan kita diterima, NPWP nya akan dikirimkan ke alamat masing-masing, atau kalian dapat langsung ke KPP terdekat untuk mengambilnya (Jangan lupa, print email konfirmasi tanda permohonan kalian diterima)

 

“Wah ternyata mudah, apakah ada syarat khusus membuat NPWP?”

 

Syarat Membuat NPWP (2)

  1. WP OP Nonusahawan (Mahasiswa, bisa nih)

  • Fotocopy KTP untuk WNI atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi berwenang minimal lurah atau kepaa desa untuk WNA.
     
  1. WP OP Usahawan

  • Fotocopy KTP untuk WNI atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi berwenang minimal lurah atau kepaa desa untuk WNA.
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang.
     
  1. WP Badan

  • Fotocopy akta pendirian dan perubahan akhr atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT.
  • Fotocopy KTP untuk WNI atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi berwenang minimal lurah atau kepaa desa untuk WNA, dari salah seorang pengurus aktif.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.
     
  1. Bendaharawan sebagai Pemungut atau Pemotong

  • Fotocopy KTP Bendaharawan
  • Fotocopy surat penunjukkan sebagai bendaharawan
     
  1. Joint Operation

  • Fotocopy perjanjian kerja sama sebagai joint operation.
  • Fotocopy NPWP masing-masing anggota joint operation.
  • Fotocopy KTP untuk WNI atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi berwenang minimal lurah atau kepaa desa untuk WNA dari salah seorang pengurus joint operation.

 

Masih butuh asistensi dalam membuat NPWP? Konsultanku menyediakan berbagai solusi yang membantu Anda mengurus urusan pajak, pembukuan, keuangan, bisnis, dan hukum baik bagi perorangan maupun badan usaha.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi