Dalam dunia perpajakan, Anda mungkin pernah mendengar istilah P3B yang merupakan kepanjangan dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Istilah ini dikenal juga dengan nama tax treaty. P3B merupakan perjanjian internasional yang dibuat dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya pengenaan pajak berganda. Lantas, bagaimana ketentuan Penghindaran Pajak Berganda berdasarkan aturan yang berlaku? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional antara dua negara yang menetapkan ketentuan perpajakan setiap negara yang terlibat atas suatu penghasilan. Perjanjian bilateral ini mengatur pembagian hak perpajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan itu.
Aturan P3B muncul karena adanya benturan yurisdiksi perpajakan antara negara-negara yang punya modal (capital exporting countries) dan negara-negara yang membutuhkan modal (capital importing countries). Kedua negara tersebut melakukan hubungan ekonomi yang tidak terlepas dari aspek perpajakan.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Akibat dari benturan ini, pajak pun tidak dipungut sama sekali di dua negara tersebut (tax evasion) atau bahkan dikenakan dua kali di masing-masing negara tersebut (double taxation). Untuk menghindari kedua efek tersebut, diperlukan adanya pengaturan-pengaturan antara kedua negara yang melakukan hubungan ekonomi. Pengaturan ini selanjutnya tertuang di dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Secara umum, kebijakan Penghindaran Pajak Berganda diberlakukan dengan 2 tujuan utama, antara lain sebagai berikut.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Memfasilitasi perdagangan internasional dan arus investasi antar negara dengan cara menghindarkan adanya pengenaan pajak berganda dan memberikan pengurangan tarif pajak di negara sumber atas beberapa bentuk penghasilan tertentu.
Menjadi alat bagi kedua Contracting States (negara yang menandatangani P3B) untuk lebih dapat menerapkan aturan-aturan domestiknya sehingga dapat mengurangi adanya praktik pengelakan pajak dengan memungkinkan masing-masing Contracting States untuk bertukar informasi, konsultasi bersama, atau mengadakan mutual agreement.
Kebijakan P3B diterapkan sebagai tindakan bilateral atau multilateral oleh suatu negara dalam rangka menghindari pengenaan pajak p
berganda. Dalam hal ini, P3B sejatinya memiliki tujuan untuk menghilangkan dampak pajak berganda secara yuridis dan tidak bertujuan untuk menghilangkan dampak pajak berganda secara ekonomis.
Dalam menghindari dampak dari pajak berganda, P3B bekerja dalam 2 cara. Pertama, P3B mengatur tentang alokasi hak pengenaan pajak menurut jenis penghasilannya kepada negara-negara yang menyelenggarakan P3B. Secara umum, terdapat 3 tipe ketentuan tentang alokasi hak pemajakan tersebut, di antaranya:
Alokasi hak pemajakan secara eksklusif kepada satu negara, yang memiliki ciri-ciri jika suatu ketentuan di dalam P3B menggunakan kata-kata 'shall be taxable only'. Dalam alokasi ini, tidak ada pajak berganda karena hanya satu negara saja yang bisa melakukan pengenaan pajak atas suatu penghasilan.
Alokasi hak pemajakan diberikan kepada negara sumber dan negara domisili. Negara sumber memperoleh hak pemajakan yang pertama dan negara domisili memperoleh hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa (residual taxing right).
Alokasi hak pemajakan diberikan kepada negara sumber dan negara domisili. Negara sumber memperoleh hak pemajakan yang pertama, tetapi dengan pembatasan tarif pajak. Selanjutnya, negara domisili memperoleh hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa.
Kedua, P3B memuat ketentuan mengenai eliminasi pajak berganda dalam kasus alokasi hak pemajakan dalam poin 2 dan 3. Tindakan eliminasi ini dilakukan dengan mewajibkan negara domisili untuk mengeliminasi pajak yang telah diklaim oleh negara sumber melalui suatu metode yang disebut metode eliminasi pajak berganda. Pada umumnya, ada 2 metode eliminasi pajak berganda yang digunakan, yakni sebagai berikut.
Metode pembebasan (exemption method): negara domisili diwajibkan tidak menerapkan klaim hak pemajakan atas suatu penghasilan sehingga hanya negara sumber saja yang dapat melakukan klaim hak pemajakannya.
Metode kredit (credit method): negara domisili akan tetap melakukan klaim hak pemajakannya berdasarkan worldwide income serta memberikan kredit secara terbatas sebesar jumlah pajak yang telah diklaim oleh negara sumber.
Dalam perpajakan internasional, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda menjadi salah satu sumber hukum yang digunakan pada setiap transaksi. Setiap negara yang terlibat bisa menyusun?ketentuan P3B-nya sendiri berdasarkan model perjanjian yang telah diakui secara internasional. Secara umum, ada 2 model utama perjanjian penghindaran pajak berganda yang digunakan sebagai acuan. Berikut adalah penjelasannya.
OECD adalah singkatan dari?Organization for Economic Cooperation and Development, sebuah organisasi yang beranggotakan 26 negara. Perjanjian model OECD disusun serta dikembangkan oleh komite yang dibentuk oleh negara-negara OECD khusus untuk memecahkan suatu permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh kumpulan negara tersebut.
Dalam tax treaty, model OECD bertujuan untuk meningkatkan perdagangan antara negara-negara yang telah melakukan penandatanganan P3B dengan cara menghilangkan pajak berganda secara internasional. Dalam model ini, hak pemajakan diusahakan lebih banyak pada negara domisili. Oleh karena itu, perumusan definisi dalam model ini umumnya lebih sempit daripada model?tax treaty?lainnya.
Model UN merupakan salah satu model penerapan P3B yang terbit karena tingginya arus modal dari negara maju ke negara berkembang. Atas masalah tersebut Sekjen PBB pun menerbitkan model UN yang secara lengkapnya diberi nama?The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed and Developing Countries.?
Model UN bertujuan untuk memperluas ?tax treaty?, yakni dengan cara meningkatkan investasi asing, serta sebagai alat untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial dari negara-negara berkembang. Berdasarkan tujuan ini, model UN mengharapkan hak pemajakan lebih banyak di negara sumber. Oleh sebab itu, perumusan definisi dalam model ini umumnya lebih luas dari model OECD.
Berdasarkan PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, pemungut atau pemotong pajak dapat memungut atau memotong pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B apabila:
Terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B;
Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
Penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;
Tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
Penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
Perjanjian penghindaran pajak berganda, yang umum disingkat menjadi P3B, dan juga dikenal dengan nama tax treaty, termasuk salah satu sumber hukum yang digunakan dalam perpajakan internasional. Ada dua model utama P3B yang digunakan sebagai acuan, yaitu Model OECD dan Model UN. Namun, saat ini, setiap negara telah mengembangkan sendiri model perjanjian mereka. Indonesia turut mengembangkan model perjanjian dengan menggabungkan dua model utama, yang dikenal dengan nama Model Indonesia.
Jika Anda adalah Wajib Pajak yang bekerja di luar negeri, memahami aturan P3B dapat membantu Anda dalam memenuhi aspek-aspek perpajakan internasional. Sebab, kebijakan ini dapat mencegah kemungkinan terjadinya pengenaan pajak berganda. Untuk memudahkan pengelolaan pajak internasional dalam lingkup P3B, Anda bisa menyerahkan urusan tersebut kepada jasa profesional melalui Konsultanku. Dengan layanan yang diberikan, Konsultanku akan membantu Anda melalui jasa penghitungan pajak dan pelaporan SPT secara praktis.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi