Penting, Ini Ketentuan dan Prosedur Penagihan Pajak yang Perlu Anda Ketahui!

Saat ini, tidak sedikit wajib pajak yang masih awam dengan istilah penagihan pajak. Karena ketidaktahuan ini, mereka pun akhirnya lalai dalam membayar tagihan pajak. Padahal, dalam prosedur penagihan pajak, penunggak pajak dapat disandera bahkan disita hartanya karena tidak menjalankan kewajiban pajaknya. Agar terhindar dari risiko tersebut, penting bagi Anda untuk mengetahui tentang apa itu penagihan pajak serta bagaimana ketentuan dan prosedurnya.

an image

 

Apa yang Dimaksud dengan Penagihan Pajak?

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

 

Penanggung pajak dalam pengertian tersebut merupakan orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Tujuan dari tindakan penagihan kepada penanggung pajak adalah agar pihak tersebut dapat membayarkan seluruh utang pajaknya. Utang pajak tersebut adalah pajak yang harus dilunasi oleh penanggung pajak termasuk sanksi administrasi berupa bunga serta denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau sejenisnya.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Dasar Hukum Penagihan Pajak

Dasar hukum yang mengatur tentang penagihan pajak tertuang dalam beberapa peraturan sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

  2. Keputusan Menteri Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-Syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak.

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2022 tentang Surat, Daftar, dan Formulir yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayarkan.

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

 

Hal-Hal yang Mendasari Dilakukannya Penagihan Pajak

Penagihan pajak dapat dilakukan oleh otoritas yang berwenang berdasarkan hal-hal tertentu yang telah diatur dalam ketentuan penagihan pajak. Ada beberapa hal yang mendasari dilakukannya tindakan tersebut, dua diantaranya adalah diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

 

DIterbitkannya Surat Tagihan Pajak

Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak dilakukan untuk menagih pajak terutang dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

 

Penerbitan Surat Tagihan Pajak kepada wajib pajak dapat mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayar pun bertambah. Jumlah pajak yang harus dibayar dan/atau sanksi administrasi yang tercantum dalam STP harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterbitkannya STP. Jika tagihan yang tercantum tidak dibayar, otoritas pajak berhak untuk melakukan penagihan secara aktif.

 

Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang meliputi besaran jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besaran sanksi administrasi. dan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak. Sama seperti STP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar juga diterbitkan maksimal 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

 

Apabila wajib pajak menerima SKPKB, maka wajib pajak tidak hanya diwajibkan membayar sesuai jumlah kekurangan bayar dari pajak saja. Wajib pajak juga akan mendapatkan tambahan berupa sanksi administrasi berupa bunga yang besarannya ditentukan berdasarkan jumlah pajak yang kurang dibayarkan.

 

Dasar Penagihan Pajak Lainnya

Selain Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, penagihan pajak untuk PPh, PPN, dan PPnBM juga dapat dilakukan atas dasar penerbitan:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

  2. Surat Keputusan Pembetulan.

  3. Surat Keputusan Pemberatan.

  4. Putusan Banding.

  5. Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

 

Sementara itu, untuk kewajiban pajak atas PBB juga dapat dilakukan penagihan atas dasar terbitnya:

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

  2. Surat Ketetapan.

  3. Surat Tagihan Pajak.

 

3 Jenis Penagihan Pajak

Berdasarkan kondisi dan konsekuensinya, ada 3 jenis penagihan pajak. Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

 

1. Penagihan Pasif

Pada penagihan yang bersifat pasif, otoritas pajak atau fiskus hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat sejenisnya yang menyebabkan jumlah pajak terutang jadi lebih besar. Dalam jenis penagihan ini, fiskus hanya memberitahu wajib pajak bahwa terdapat utang pajak yang perlu dibayarkan. Apabila wajib pajak belum membayar utang pajak tersebut dalam kurun waktu 1 bulan sejak diterbitkan STP atau surat sejenis lainnya, maka otoritas pajak akan melakukan penagihan secara aktif.

 

2. Penagihan Aktif

Jenis penagihan aktif merupakan tindakan lanjutan yang dilakukan otoritas pajak apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak sejak diterbitkannya STP. Melalui penagihan aktif, fiskus akan mengerahkan juru sita pajak untuk melakukan penyitaan atau pelelangan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak terhitung 21 hari sejak tanggal disampaikan surat teguran atau surat paksa.

 

3. Penagihan Seketika dan Sekaligus

Jenis penagihan yang ketiga ini mencakup keseluruhan utang pajak, mulai dari semua jenis pajak, masa pajak, hingga tahun pajak. Penagihan seketika dan sekaligus merupakan penagihan pajak yang dilakukan oleh fiskus dan juru sita pajak terhadap wajib pajak tanpa menunggu jangka waktu atau jatuh tempo pelunasan pajak yang telah ditentukan. Penagihan jenis ini bertujuan mencegah terjadinya penumpukan utang pajak yang nantinya akan sulit ditagih.

 

Prosedur Penagihan Pajak

Berdasarkan PMK Nomor 89/PMK.03/2020, berikut adalah rincian prosedur penagihan pajak yang dilakukan oleh otoritas terkait.

 

  1. Pejabat akan menerbitkan Surat Teguran apabila setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak Wajib Pajak tidak melunasi utang tersebut,

  2. Apabila setelah lewat 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.

  3. Apabila Penanggung Pajak belum melunasi pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak.

  4. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

  5. Apabila Penanggung Pajak belum melunasi Pajak Terutang dan Biaya Penagihan Pajak setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, Pejabat melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara.

  6. Apabila Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.

  7. Apabila telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang, Pejabat dapat mengusulkan Pencegahan.

  8. Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:

  1. Objek Sita tidak dapat ditemukan;

  2. Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;

  3. Berdasarkan data dan informasi, terdapat indikasi Penanggung Pajak akan atau berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

  4. Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;atau

  5. Terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

  1. Apabila telah dilakukan Pencegahan terhadap Penanggung Pajak, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya masa Pencegahan atau berakhirnya masa perpanjangan Pencegahan.

  2. Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, apabila:

    1. Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;

    2. Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau

    3. Terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

 

Masa Daluwarsa Penagihan Pajak

Penagihan pajak dapat dikatakan daluwarsa jika telah melampaui batas waktu penagihan. Dalam proses penagihan utang pajak kepada wajib pajak, jangka waktu atau jatuh tempo yang telah ditetapkan adalah 5 tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak. Apabila penagihan pajak sudah masuk masa daluwarsa, maka penagihan tidak dapat lagi dilaksanakan karena hak untuk penagihan atas utang tersebut sudah dianggap gugur.

 

Namun, proses penagihan pajak dapat tertangguh atau melewati masa daluwarsa 5 tahun apabila:

  1. Telah diterbitkannya Surat Paksa (SP).

  2. Terdapat pengakuan Utang Pajak dari Penanggung Pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti mengajukan permohonan untuk melakukan angsuran atau penundaan pembayaran.

  3. Telah dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

 

penagihan pajak, penagihan pajak adalah, prosedur penagihan pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi