Lupa EFIN atau EFIN Hilang, ini Caranya untuk Memperoleh EFIN Pajak

Cara Mencetak Ulang EFIN Pajak sebagai Solusi Lupa EFIN atau EFIN Hilang

EFIN pajak merupakan salah satu dokumen atau informasi yang penting untuk disimpan. EFIN diperlukan untuk lapor pajak melalui DJP Online atau E-Filing Pajak. EFIN juga diperlukan untuk mereset password atau kata sandi DJP online, jika wajib pajak lupa atau tidak mengetahui password DJP Online. Lalu, bagaimana jika kita lupa atau menghilangkan nomor kode EFIN Pajak.
 

an image

Bagi wajib pajak pribadi hal yang umum jika mengalami lupa password untuk DJP online karena pelaporan pajak hanya dilakukan setahun sekali. Jangankan password DJP online, kadang nomor telepon atau tanggal lahir sahabat juga mudah terlupa.

 

Baca juga: Ini Caranya untuk Reset Kata Sandi atau Password EFIN DJP Online

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Sedangkan untuk perusahaan lupa password atau tidak tahu password untuk DJP online atau bahkan kehilangan EFIN juga dapat terjadi terjadi karena pergantian staff atau sebab lainnya.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Sedangkan jika tidak EFIN hilang atau tdak ingat nomornya, maka Wajib Pajak harus mengurus EFIN terlebih dahulu atau istilahnya mencetak ulang EFIN.

 

Berikut adalah cara memperoleh EFIN atau mencetak ulang EFIN, jika wajib pajak lupa EFIN, EFIN hilang atau sebab lainnya:

 

Dalam hal Wajib Pajak lupa EFIN, Wajib Pajak dapat memperoleh EFIN dengan cara:

 

  1. menghubungi Kantor Layanan Informasi Perpajakan melalui saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, antara lain Kring Pajak, Chat Pajak, dan saluran tertentu lainnya; atau

  2. mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.

 

 

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Cetak Ulang EFIN dengan Ketentuan sebagai berikut:

a. permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;

b. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

c. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1) identitas diri berupa:

a) Kartu Tanda Penduduk (KTP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Indonesia; atau

b) Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; dan

2) kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

d. menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

 

Baca Juga : Simak Penjelasan EFIN Pajak dan Tata Cara Mendapatkan EFIN

 

Bagi Wajib Pajak Badan, Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Cetak Ulang EFIN dengan Ketentuan sebagai berikut:

a. Permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan.

 

b. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.

 

c. Permohonan cetak ulang EFIN disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1) surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan cetak ulang EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam Wajib Pajak Badan.

2) identitas diri berupa:

a) KTP, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Indonesia; atau

b) Paspor, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Asing;

c) KTP kuasa Wajib Pajak, dalam hal permohonan cetak ulang disampaikan oleh selain pegurus;

3) Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus:

a) dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Indonesia; atau

b) dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Asing dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;

4) Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b merupakan Warga Negara Asing dan tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak, pengurus tidak perlu menyampaikan Kartu NPWP dan SKT;

5) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan; dan

6) surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan cetak ulang EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

 

d. menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

 

 

Dalam hal Wajib Pajak Badan merupakan kantor cabang, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN adalah sebagai berikut:

A. Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

 

B. Pimpinan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

 

1) surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;

2) surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;

3) identitas diri berupa:

  1. KTP, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan Warga Negara Indonesia; atau

  2. Paspor, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan Warga Negara Asing;

  3. KTP kuasa Wajib Pajak, dalam hal permohonan cetak ulang disampaikan oleh selain pengurus;

4) kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus;

5) kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan

6) surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan cetak ulang EFIN disampaikan oleh selain pengurus;

 

C. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

 

Baca Juga : Perhatikan, Cara Daftar NPWP Pribadi Online 2021 Terlengkap

 

 

Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) seluruh pengurusnya tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN adalah sebagai berikut:

a. Permohonan cetak ulang EFIN dapat dilakukan oleh kuasa khusus Wajib Pajak yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang mengatur tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa.

 

b. Kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.

 

c. Permohonan cetak ulang EFIN sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dengan:

1) menyerahkan fotokopi paspor atas nama pengurus;

2) menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

a) surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

b) KTP dan Kartu NPWP atau SKT atas nama kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk;

c) Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan;

3) menyampaikan surat kuasa khusus dalam hal permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh kuasa khusus.

 

Sedikit tips dari Konsultanku, sebaiknya perusahaan mencatat seluruh email dan nomor telepon/hp yang digunakan sebagai kontak, beserta password dan username administrasi perpajakan dan perizinan pemerintah. Catatan atas informasi tersebut dapat bentuk email atau word atau excel. Catatan tersebut dapat dipegang selain oleh staf atau manajer juga ada file backup yang dipegang oleh direktur perusahaan.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi