Surat Ketetapan Pajak Nihil merupakan surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang membayar pajak sesuai dengan jumlah yang terutang atau kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki pajak terutang. Surat ini diterbitkan untuk kebutuhan pajak tertentu, berbeda dengan surat untuk kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak.
Ketika membayar pajak kurang atau lebih dari jumlah pajak yang terutang, maka Anda akan mendapat surat dari Direktur Jenderal Pajak sebagai bentuk pemberitahuan. Wajib Pajak yang kelebihan membayar dapat mengambil kembali sisa lebih bayarnya dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Wajib Pajak yang kekurangan membayar akan dikenai sanksi yang menambah beban biaya dan harus dibayarkan dalam kurun waktu tertentu.
Agar lebih paham mengenai detail Surat Ketetapan Pajak Nihil, mari simak penjelasan di bawah ini!
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Baca juga: Simak Tips Berikut, Kode Billing dan Cara Membayar Pajak Yang Lengkap
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Baca juga: Terbaru, Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak
Menurut ketentuan ini, Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan untuk:
Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah paJak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
Baca juga: Pengertian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Nah, sekarang Anda sudah tahu 'kan bahwa yang mendapat Surat Ketetapan Pajak Nihil bukan hanya Wajib Pajak yang kelebihan atau kekurangan bayar pajak terutang. Pasal ini penting untuk dipahami oleh setiap Wajib Pajak tahu Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan untuk pajak apa saja dan apa kegunaannya.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi