PPN atas Penjualan Aktiva Perusahaan Menurut UU PPN, Penjelasan Lengkap!

Dalam dunia pajak, diketahui terdapat sebuah istilah yang disebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan kepada Anda secara lengkap mengenai PPN atas penjualan aktiva perusahaan menurut UU PPN. Aspek-aspek yang akan dibahas adalah antara lain ketentuan umum, perubahan yang terdapat pada pasalnya, hingga cara penghitungan dan administrasi PPN.

an image

Ketentuan Umum PPN atas Penjualan Aktiva Perusahaan Menurut UU PPN

Dalam Pasal 16D Undang-Undang (UU) PPN disebutkan bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

 

Dalam ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diterapkan di Indonesia, PPN tidak hanya dikenakan terhadap penyerahan barang-barang baru. Penyebabnya adalah karena barang bekas pun bisa terutang PPN jika dialihkan ke pihak lain. Hal itulah yang disebut dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atau disebut PPN Pasal 16D.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Selain itu, PPN juga menerapkan mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran atas setiap masa terutang PPN. Jadi, ketika aktiva dibeli, pengusaha kena pajak (PKP) sudah terlebih dahulu membayar pajak masukan. Aktiva tersebut pun seharusnya digunakan untuk menghasilkan pajak keluaran dan bukan untuk dijual.

 

Akan tetapi, karena adanya alasan-alasan tertentu, PKP dapat saja mengalihkannya ke pihak lain. Pada saat aktiva tersebut dijual, maka ada sejumlah PPN yang sudah dikreditkan oleh PKP. Oleh karena itu, pengenaan PPN untuk penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dilakukan dengan niat untuk mengembalikan PPN yang sudah dikreditkan.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian


Perubahan Pasal 16D, Apa Perbedaannya?

Pasal 16D Undang-Undang (UU) PPN telah mengalami perubahan sehingga memiliki dua versi: UU PPN Periode 1994 dan UU PPN Periode 1 April 2010. Berikut ini adalah perbedaan di antara kedua versi tersebut.

 

Periode 1994

Dalam UU PPN 1994, aktiva bekas ini diistilahkan dengan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Peraturan ini juga mengatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

 

Hal itu menunjukkan bahwa ada tiga syarat pengenaan PPN Pasal 16D pada masa itu, yaitu 1) jenis aktivanya, 2) pihak yang melakukan penyerahannya, dan 3) PPN (pajak masukan) yang dahulu dibayar saat perolehan aktiva yang akan dialihkan oleh PKP.

 

Pertama, aktiva yang diserahkan. Maksudnya adalah aktiva yang menurut tujuan semula dibeli tetapi tidak untuk diperjualbelikan. Banyak orang menyebutnya dengan istilah ‘non-inventory asset’ atau aktiva selain barang dagangan, contohnya inventaris kantor, kendaraan dinas, mesin pabrik, dan lain-lain.

 

Kedua, pihak yang menyerahkan. Pengusaha yang melakukan penyerahan aktiva bekas sudah dikukuhkan sebagai PKP. Dengan kata lain, jika penyerahan aktiva bekas dilakukan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP (non-PKP), maka atas penyerahan aktiva bekas tersebut tidak terutang PPN Pasal 16D.

 

Ketiga, pajak masukan atas perolehan aktiva. Dalam Pasal 16D UU PPN 1994, ada kalimat “…sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.” PPN yang dimaksud di sini adalah pajak masukan yang sudah dibayar PKP saat mendapatkan aktiva tersebut, baik menurut UU PPN pajak masukan itu dapat dikreditkan atau tidak. Jika dapat dikreditkan, maka sepanjang kedua syarat di atas terpenuhi, atas penyerahan aktiva bekas yang dilakukan terutang PPN Pasal 16D.

 

Periode 1 April 2010

UU PPN 2009 berlaku pada 1 April 2010 hingga sekarang. Hal itu lalu berdampak pada pengenaan PPN Pasal 16D yang kini semakin diperluas. Penyebabnya adalah karena di dalam UU PPN 2009, ketentuan ketiga yang sebelumnya ada dalam UU PPN 1994 dan UU PPN 2000 berupa syarat adanya pajak masukan yang dapat dikreditkan telah dihapuskan.

 

Bunyi selengkapnya Pasal 16D UU PPN 2009 adalah sebagai berikut:

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."

 

Dalam UU PPN 2009, pengenaan PPN Pasal 16D lebih dititikberatkan pada aktiva non-inventory asset yang berbentuk BKP. Maksudnya adalah jika aktiva yang diserahkan bukan merupakan BKP, maka terhadap penyerahan aktiva tersebut tidak terutang PPN. Tidak hanya itu saja, dalam Pasal 16D UU PPN 2009 tidak ada lagi kalimat “…sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.” Hal ini menandakan bahwa pengenaan PPN Pasal 16D tidak lagi memusatkan perhatian pada ada-tidaknya pajak masukan yang dibayar saat memperoleh aktiva tersebut.

 

Inilah yang membuat banyak orang berkesimpulan bahwa ada perluasan objek pengenaan PPN Pasal 16D. Selain itu, anggapan tersebut juga diperkuat dengan adanya kalimat “…kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”


Bagaimana Perlakuan PPN atas Pemakaian Sendiri?

Ketentuan mengenai PPN atas penjualan aktiva perusahaan yang tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan (untuk pemakaian pribadi) diatur pada Pasal 16D UU PPN. Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenai PPN. PPN 16D tidak dikenakan jika BKP yang dialihkan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.


Penghitungan dan Administrasi PPN Sesuai Pasal 16D UU PPN

Penghitungan PPN atas penjualan aset/aktiva bekas perusahaan sesuai Pasal 16D UU PPN menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Nilai lain yang dimaksud di sini adalah harga pasar wajar. Tarif PPN atas penjualan aktiva perusahaan atau PPN 16D mengikuti tarif PPN umum, yaitu sebesar 11%.

 

Contoh kasus:

PT Jaya Mandiri akan menjual beberapa komputer dalam rangka pembubaran usaha. Komputer tersebut diperoleh dengan harga Rp200 Juta. Harga pasar wajar komputer tersebut kini sebesar Rp50 Juta. Dengan demikian, PPN yang dipungut atas transaksi tersebut dapat dihitung sebagai berikut.


ppn atas penjualan aktiva, pasal 16 d uu ppn


Kesimpulan

Pada intinya, dalam ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diterapkan di Indonesia, PPN tidak hanya dikenakan terhadap penyerahan barang-barang baru. Penyebabnya adalah karena barang bekas pun bisa terutang PPN jika dialihkan ke pihak lain. Selain itu, PPN juga menerapkan mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran atas setiap masa terutang PPN. Jadi, ketika aktiva dibeli, pengusaha kena pajak (PKP) sudah terlebih dahulu membayar pajak masukan. Jika Anda masih mengalami kesulitan dalam memahami ini ataupun membutuhkan bantuan dalam melakukan perhitungan dan pelaporan SPT pajak, Anda dapat memanfaatkan jasa dari Konsultanku.

 

ppn atas penjualan aktiva, pasal 16 d uu ppn

ppn atas penjualan aktiva, pasal 16 d uu ppn

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi