Ketentuan Pelaporan Pajak Gabungan Suami-Istri

Laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu hal yang penting untuk diperhatikan oleh sepasang suami-istri yang bekerja dan memiliki pendapatan. Menariknya, saat ini Anda dapat menggabungkan SPT Tahunan antara suami dan istri. Oleh sebab itu, melalui artikel ini, Konsultanku akan menjelaskan mengenai pelaporan pajak gabungan suami-istri, mulai dari ketentuan umumnya, keuntungan yang dapat diperoleh, dan lain-lain.

an image

Ketentuan Umum Penggabungan Pajak Suami-Istri

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan perihal penggabungan pajak suami-istri. Salah satunya adalah saat NPWP suami-istri digabung, maka suami-istri harus sama-sama menerima penghasilan dari satu pemberi kerja. Hal ini dilakukan agar istri tidak perlu melaporkan SPT setiap tahunnya.

 

Penyederhanaan kewajiban perpajakan istri ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP. Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak. Pada regulasi tersebut, disebutkan bahwa apabila istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah, maka dapat mengajukan permohonannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat suami terdaftar.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Permohonan tersebut harus melampirkan beberapa hal berikut: fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami; fotokopi Kartu Keluarga (KK); fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dana harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. Dalam hal ini, istri dapat menggunakan NPWP suami dan tidak akan ada kewajiban bayar pajak di akhir tahun.


Keuntungan Penggabungan SPT Tahunan Suami-Istri

Penggabungan SPT tahunan suami-istri sesungguhnya dapat memberikan keuntungan tersendiri. Sebagai contoh, dengan digabungnya NPWP, maka dipastikan istri tidak akan mempunyai kewajiban pajak sendiri. Dengan kata lain, apabila istri masih bekerja sebagai karyawan, maka kewajiban lapor pajaknya mengikat kepada kewajiban SPT suami. Akan tetapi, jika istri berstatus sebagai wirausahawan, maka pembayarannya menggunakan NPWP suami.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Hal ini tentu dapat memberikan keuntungan tersendiri. Pasalnya, dengan begitu, otomatis penghasilan istri menjadi bagian penghasilan suami dalam SPT Tahunan. Jadi, melalui penggabungan SPT tahunan suami-istri, maka selain istri terbebas dari kewajiban pajak sendiri, ia pun tetap mendapatkan hak yang sama dengan suami.


Langkah-Langkah Menggabungkan NPWP Istri ke Suami

Ada beberapa langkah-langkah yang harus diikuti dalam menggabungkan NPWP istri ke suami. Berikut kami jelaskan seluruh tahapan tersebut.

 

1. Menyiapkan Dokumen

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah menyiapkan dokumen. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan:

1. Kartu NPWP yang hendak dihapus

2. Buku nikah

3. Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan antara suami istri.

4. KTP suami-istri

5. Fotokopi KK dan NPWP suami.

 

2. Ajukan Permohonan

Langkah kedua adalah mengajukan permohonan. Setelah semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan, Anda perlu mengajukan permohonan penggabungan NPWP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengunduh formulir penghapusan NPWP di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di situs www.pajak.go.id.

2. Pergi ke kolom menu dan download formulir perpajakan.

3. Pada kolom search, ketik “Penghapusan NPWP”.

4. Unduh formulir tersebut, dan ajukan permohonan penghapusan NPWP secara online dengan mengisi formulir penghapusan NPWP secara online.

5. Cantumkan tanda-tangan elektronik.

6. Serahkan seluruh fotokopi dokumen lewat aplikasi e-registration ke ereg.pajak.go.id.

 

3. Kirim Dokumen

Meskipun sudah mengajukan permohonan secara online, Wajib Pajak tetap harus mengirimkan atau menyerahkan hardcopy ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebagai tambahan informasi, lokasi tersebut merupakan tempat di mana NPWP yang hendak dihapus diterbitkan.

 

4. Verifikasi

Tahapan berikutnya adalah melakukan verifikasi. Pada tahapan ini, dokumen yang telah diajukan ke DJP untuk permohonan penghapusan NPWP akan diperiksa atau diverifikasi. Pada umumnya, periode yang dibutuhkan untuk penerbitan keputusan adalah sekitar 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan.

 

5. Keputusan

Jika semua rangkaian proses itu berjalan lancar dan diputuskan bahwa penghapusan NPWP dapat dikabulkan, maka itu berarti Anda telah tiba di tahapan terakhir: keputusan penghapusan NPWP yang secara resmi akan diterbitkan. Lumrahnya, proses tersebut berjalan cepat jika tidak ada utang pajak.

 

Akan tetapi, jika Anda masih mempunyai utang pajak, maka permohonan penghapusan NPWP baru dapat diterbitkan dalam berbagai kondisi tertentu, seperti penagihan yang sudah kedaluwarsa, wajib pajak yang tidak memiliki harta kekayaan, ataupun tidak adanya proses hukum atau administrasi.


Aturan Pelaporan Pajak Gabungan Suami Istri

Ketika istri telah menerima bukti potong PPh dari kantornya, hal lain yang perlu diingat adalah bukti potong itu harus dijadikan satu dalam pelaporan SPT tahunan milik suami dalam pelaporan SPT tahunan. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan itu menggunakan e-Filing di laman daring yang disediakan oleh DJP Online atau di KPP. Berikut kami uraikan tata cara pelaporan SPT Tahunan gabungan suami-istri.

 

1. Dalam proses pelaporan, pada lembar pertama, formulir SPT diisi dengan laporan penghasilan suami yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja.

2. Pada lampiran berikutnya, formular baru diisi oleh penghasilan istri. Sebagai contoh, Anda perlu mengisi berapa penghasilan bruto maupun berapa pajak yang sudah dipotong pada formulir tersebut.


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan perihal penggabungan pajak suami-istri. Salah satunya adalah saat NPWP suami-istri digabung, maka suami-istri harus sama-sama menerima penghasilan dari satu pemberi kerja.

 

Melalui penggabungan SPT tahunan suami-istri, istri terbebas dari kewajiban pajak sendiri sekaligus tetap mendapatkan hak yang sama dengan suami. Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan penggabungan SPT suami-istri ataupun dalam melakukan perhitungan pada pelaporan SPT pajak, Anda dapat memanfaatkan jasa dari Konsultanku.

 

pelaporan pajak suami istri digabung,

pelaporan pajak suami istri digabung,

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi