Serial drama Layangan Putus makin ramai digandrungi dan menjadi buah bibir masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kekecewaan penonton terhadap Aris— tokoh utama pria— yang berselingkuh dengan seorang wanita bernama Lydia Danira. Kekesalan netizen pun memuncak saat Mas Aris ketahuan telah membelikan sebuah penthouse seharga Rp 5 miliar kepada sang pelakor. Berkaitan dengan kepemilikan harta, apakah penthouse milik Lydia dikenakan pajak? Kalau iya, berapa besar tarifnya?
Layangan Putus sedang hangat-hangatnya dibicarakan lantaran diangkat dari kisah nyata. Serial tersebut makin populer digandrungi netizen pasca rilisnya episode 6. Didukung kelihaian akting para pemainnya, serial drama yang ditayangkan WeTV tersebut pun mampu menyisakan scene yang membekas di benak para penonton dan berujung viral di berbagai media sosial.
Dalam sebuah scene klimaks, Kinan yang diperankan oleh Putri Marino terlihat mencak-mencak karena mendapati bukti bahwa Aris— suaminya— membelikan si selingkuhan sebuah penthouse seharga Rp5 miliar. Seolah tak cukup, Mas Aris— yang dimainkan oleh Reza Rahadian— pun kedapatan pernah membawa pergi Lydia (Anya Geraldine) untuk liburan ke Cappadocia. Padahal, Mas Aris sendiri belum pernah mengajak istrinya berlibur ke sana, padahal kota balon udara tersebut merupakan destinasi impian sang istri.
"Kamu beliin dia penthouse seharga 5 M. Terus, kamu bawa dia ke Cappadocia. It's my dream. Not hers. My dream, Mas!" demikian Kinan meluapkan emosinya pada sang suami.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Tak ketinggalan, Direktorat Jenderal Pajak RI (Ditjen Pajak) pun turut memviralkan serial drama tersebut. Melalui unggahan di akun official Twitternya pada 29 Desember lalu, DJP gercep “mencatat” kepemilikan harta Lydia akan penthouse yang diperolehnya dari Mas Aris.
Berikut “catatan” DJP atas harta yang dimiliki Lydia.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Dalam lampiran yang diunggah oleh DJP, tertera informasi harta berupa penthouse kepemilikan Lydia seharga Rp5 miliar yang merupakan hibah atau hadiah dari Mas Aris.
Hubungan Mas Aris dengan Lydia lebih-kurang baru berlangsung selama 4 bulan. Jika berpatokan pada waktu rilis series tersebut, maka dapat diperkirakan bahwa Lydia memiliki penthouse sejak Agustus 2021 lalu.
Asumsikan bahwa Lydia belum mengungkapkan kepemilikannya atas penthouse tersebut karena takut hubungannya dengan Mas Aris jadi ketahuan oleh Kinan. Maka, untuk sementara kita anggap bahwa ia belum lapor SPT Pajak.
Berdasarkan PMK No. 245/PMK.03/2008, kepemilikan atas penthouse tersebut tergolong sebagai “hibah” yang diperoleh bukan dari pihak sedarah atau yang memiliki hubungan kerja. Maka, penthouse senilai 5 M itu dikenakan BPHTB sebesar 5 persen.
Dengan demikian, berikut perhitungan dan tarif pajak yang dikenakan pada penthouse milik Lydia:
Biaya yang Dikeluarkan Lydia = 5% x (Nilai Penthouse - NJOPTKP Jakarta) |
Biaya yang Dikeluarkan Lydia = 5% x (Rp5 miliar - Rp80.000.000) |
Biaya yang Dikeluarkan Lydia = 5% x Rp4,92 miliar |
Biaya yang Dikeluarkan Lydia = Rp246.000.000 |
Jadi, Lydia harus mengeluarkan biaya sebesar Rp246 juta untuk kepemilikannya atas penthouse senilai 5 M tersebut.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi