Pahami Apa itu Tax Planning dan Manfaatnya: Bisa Bantu Mengurangi Pajak!

Indonesia memiliki sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang menuntut concern dan kesadaran diri Wajib Pajak. Mungkin, Anda sebagai Wajib Pajak pernah merasa “kaget” saat melihat nominal pajak yang harus dibayarkan. Hmm, itu berarti Anda belum menerapkan tax planning yang baik. Sebab, tax planning dapat “mengurangi” nominal pajak Anda secara legal, lho. Tertarik? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!

an image

 

Apa itu Tax Planning dan Manfaatnya bagi Perusahaan

Bagi orang yang memiliki perusahaan atau yang bertanggung jawab atas urusan perpajakan dalam suatu perusahaan, maka perlu memperhatikan artikel ini, karena akan membuka wawasan tentang tax planning atau perencanaan pajak yang pasti dibutuhkan oleh seluruh perusahaan yang merupakan wajib pajak.

Tax planning merupakan hal penting yang perlu dilakukan perusahaan, karena bagi perusahaan pajak merupakan biaya atau beban yang akan mengurangi laba bersihnya. Melalui tax planning, Anda dapat melakukan penghematan pajak untuk perusahaan.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Apa itu Tax Planning?

Tax Planning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna mendapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal.

Secara teori, tax planning juga dikenal sebagai effective tax planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis yang sesuai ketentuan UU Perpajakan (Hoffman, 1961).

Tentu saja, tax planning yang dimaksud dilakukan tanpa melakukan pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, alias legal!

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Tujuan dan Manfaat Tax Planning bagi Perusahaan

Perencanaan pajak atau tax planning adalah salah satu cara yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan manajemen perpajakan usaha atau penghasilannya.

Tujuan pokok dari tax planning adalah untuk mengurangi jumlah atau total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Tax planning termasuk tindakan legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang. Tujuannya bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

 

Penerapan dan 3 Tips Tax Planning untuk Perusahaan

Selain menghemat pajak yang harus dibayarkan, tax planning juga dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan manajemen perpajakan usaha maupun penghasilannya. Berikut penerapan dan 5 tips tax planning untuk perusahaan.

 

Mempertimbangkan Bentuk Usaha

Dalam memulai tax planning, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah bentuk usaha. Sebab, bentuk badan usaha sangat beragam dan memiliki karakteristiknya masing-masing.

Oleh karena itu, perlakuan pajak antara badan usaha berbentuk PT dan CV pun berbeda. Mudahnya, dasar perpajakan CV lebih sederhana ketimbang PT karena CV merupakan pengembangan usaha kemitraan/perseorangan.

Laba atas CV yang diterima pada saat akhir tahun hanya dikenakan pajak satu kali saja, yakni PPh Pasal 25/29 dan atas laba yang diterima oleh CV tidak dikenakan pajak dan termasuk dalam non objek PPh seperti yang telah ditetapkan pada Pasal 4 ayat (3) huruf i UU Nomor 36 Tahun 2008.

Hal ini berbeda dengan bentuk usaha berupa PT. Bentuk usaha PT memisahkan kekayaan perusahaan dengan pemilik sehingga ada potensi pembebanan pajak berganda di tiap pihak yang menerima penghasilan.

Penghasilan yang diperoleh oleh PT akan dikenai PPh Pasal 25/29 serta bagian keuntungan (dividen) yang dibagikan ke pemilik baik badan atau perseorangan juga dikenakan pajak PPh Pasal 23 atau PPh Final Pasal 4 ayat (2). Gaji manajemen juga dikenakan PPh Pasal 21.

 

Manfaatkan Pengurangan Pajak

Wajib Pajak memiliki hak untuk dapat menghemat jumlah pajak yang disetorkan. Caranya adalah dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan fasilitas pengurangan pajak dari pemerintah. Misalnya pada saat diadakan Tax Amnesty (pengampunan pajak).

Dengan mengikuti tax amnesty, potensi untuk menekan biaya pajak cukup besar. Pengurangan pajak merupakan program dari pemerintah yang bertujuan untuk para pelaku usaha dalam meringankan biaya pajak dengan memangkas beberapa sektor perpajakan yang seharusnya disetorkan.

Anda juga bisa memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah pada masa pandemi.

 

Hindari Sanksi Pajak

Dengan menghindari sanksi perpajakan, Anda dapat meminimalisir setoran pajak. Apabila sebuah perusahaan taat pada peraturan perpajakan, membayar, dan melaporkan pajak dengan tepat waktu, maka dapat membuat Anda terhindar dari sanksi perpajakan. Baik berupa sanksi administrasi seperti denda, bunga, atau kenaikan, hingga sanksi pidana.

 

Kesimpulan: Pentingnya Tax Planning bagi Perusahaan

Pentingnya Tax Planning atau perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam memanajemen pajak di perusahaan (Wajib Pajak Badan). Dalam melakukan Tax Planning ini perlu dilakukan penelitian mengenai peraturan pajak agar dapat melakukan tindakan penghematan pajak yang legal.

Agar tidak terjadi pemborosan, pembayaran pajak harus direncanakan dengan baik dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pelaporannya juga harus direncanakan agar dapat diselesaikan secara tepat waktu.

Apabila Anda termasuk Wajib Pajak yang merasa kurang familiar dengan peraturan dan ketentuan perpajakan, Anda bisa melakukan perencanaan pajak (Tax Planning) dengan menggunakan jasa konsultan pajak di Konsultanku.


KLIK DI SINI untuk mulai merencanakan anggaran pajak dengan jitu bersama ahli pajak Konsultanku!

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi