Salah satu kewajiban setiap Wajib Pajak adalah membayar atau menyetorkan pajak terutangnya kepada negara. Dalam hal ini, Anda perlu memperhatikan dokumen atau formulir utama yang digunakan, yaitu Surat Setoran Pajak (SSP). SSP sejatinya adalah bagian yang tak terpisahkan dalam proses pembayaran pajak. Lantas, apa itu Surat Setoran Pajak? Berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara. Surat Setoran Pajak ini dapat disampaikan melalui berbagai tempat pembayaran pajak, seperti kantor pos, bank BUMN/BUMD, dan lain-lain.
Sebelum membayar pajak, Wajib Pajak harus terlebih dahulu membuat SPP dan membawa SSP tersebut ke bank atau kantor pos. Adapun SSP akan dianggap valid apabila sudah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau jika pembayaran telah diverifikasi oleh pihak berwenang.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Ketentuan mengenai penerbitan Surat Setoran Pajak (SSP) awalnya diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Pada perkembangan selanjutnya, peraturan tersebut mengalami beberapa perubahan yang termuat dalam beberapa peraturan berikut.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2015
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2017
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021
Surat Setoran Pajak merupakan dokumen penting yang digunakan dalam pembayaran dan penyetoran pajak. Secara umum, satu formulir Surat Setoran Pajak hanya diperuntukkan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau Tahun Pajak. Mengingat ada berbagai jenis pajak di Indonesia, tentu jenis SSP yang digunakan juga beragam pula. Berikut adalah 4 jenis Surat Setoran Pajak yang bisa Anda gunakan dalam proses pembayaran pajak.
Surat Setoran Pajak Standar adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran. SSP jenis ini digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan. SSP Standar umumnya dibuat sebanyak rangkap 5 dengan rincian sebagai berikut:
Lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak
Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Lembar ke-3 digunakan Wajib Pajak untuk lapor ke KPP
Lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
Lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku
SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya. SSP jenis ini pada dasarnya mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakannya.
SSP jenis ini hanya dapat dicetak saat terjadi transaksi pembayaran sebanyak 2 lembar, yang memiliki fungsi yang sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar. Selain itu, SSP khusus juga dapat dicetak secara terpisah sebanyak 1 lembar yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan kepada KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. SSPCP ini dibuat dalam rangkap 6 dan diberikan kepada pihak- pihak tertentu sebagai berikut
Lembar 1a untuk KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melalui Penyetor/Wajib Pajak
Lembar 1b untuk Penyetor/Wajib Pajak
Lembar 2a untuk KPBC melalui KPPN
Lembar 2b dan 2c untuk KPP melalui KPPN
Lembar 3a dan 3b untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak
Lembar 4 untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia.
Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP) adalah Surat Setoran Pajak yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Surat Setoran Pajak ini dibuat dalam rangkap 6 dan diberikan kepada yang pihak berwenang dengan rincian sebagai berikut.
Lembar 1a untuk KPBC melalui Penyetor atau Wajib Pajak
Lembar 1b untuk Penyetor atau Wajib Pajak
Lembar 2a diperuntukkan bagi KPBC melalui KPPN
Lembar 2b untuk KPP melalui KPPN
Lembar 3 untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak
Lembar 4 untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, setiap jenis Surat Setoran Pajak memiliki jumlah rangkap yang berbeda-beda. Perbedaan rangkap ini pada dasarnya perlu disesuaikan dengan keperluan pihak yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Secara umum, formulir Surat Setoran Pajak dapat dibuat dalam rangkap 4 dengan rincian sebagai berikut.
Lembar pertama: Arsip Wajib Pajak
Lembar kedua: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Lembar ketiga: Dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Lembar keempat: Arsip Kantor Penerima Pembayaran
Secara umum, satu formulir Surat Setoran Pajak hanya diperuntukkan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau Tahun Pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran. Informasi tersebut nantinya harus dicantumkan dalam formulir untuk memperjelas jenis pajak, masa pajak, serta informasi kode yang diperlukan. Di samping data tersebut, formulir Surat Setoran Pajak juga memuat beberapa komponen lain, yakni sebagai berikut.
Kolom NPWP: diisi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang Anda miliki.
Nama Wajib Pajak: berisi nama wajib pajak sesuai dengan yang terdaftar.
Alamat Wajib Pajak. berisi alamat domisili lengkap Wajib Pajak yang terdaftar dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Kode Akun Pajak: isi kolom ini dengan angka dari kode akun pajak untuk jenis-jenis pajak yang akan dibayarkan. Kode dapat dilihat di Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang terdapat di dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 31/PJ/2013.
Kode Jenis Setoran: isi dengan angka untuk setiap pajak yang akan dibayarkan yang tertera dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Uraian Pembayaran: kolom ini diisi sesuai dengan uraian yang terdapat dalam kolom “Jenis Setoran”.
Masa Pajak: beri tanda “X” atau silang di salah satu kolom masa pajak untuk waktu yang akan dibayarkan.
Tahun Pajak: berisi informasi tahun terutangnya pajak.
Nomor Ketetapan: isi nomor ketetapan yang ada di dalam Surat Ketetapan Pajak atau STP (Surat Tagihan Pajak).
Jumlah Pembayaran: berisi nilai atau angka pajak yang dibayarkan dengan nilai rupiah. Wajib pajak yang diharuskan membayar dalam mata uang dollar atau mata uang lain harus mengisinya secara lengkap.
Terbilang: isi nilai pajak yang dibayarkan dengan tulisan huruf latin dengan berbahasa Indonesia.
Diterima Oleh Kantor Penerima Pembayaran: diisi dengan tanggal penerimaan saat Anda membayar pajak dari Kantor Penerima Pembayaran, lalu ditandatangani dan diisi dengan nama petugas penerima pembayaran. Bagian ini harus dilengkapi dengan cap atau stempel Kantor Penerima Pembayaran tempat Anda melakukan transaksi.
Wajib Pajak/Penyetor: diisi dengan tanggal dan tempat pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas dari Wajib Pajak atau penyetor.
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran: diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau bisa juga dengan Nomor Transaksi Pusat (NTP) oleh Kantor Penerima Pembayaran tempat Anda melakukan transaksi.
Setelah Surat Setoran Pajak selesai dibuat, tahap selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah membayar pajak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam formulir tersebut. Dalam hal ini, Anda perlu memperhatikan batas waktu pembayaran pajak terkait. Secara umum, tanggal jatuh tempo penyetoran pajak berbeda-beda tergantung jenis pajaknya. Berikut adalah rincian selengkapnya.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara. Salah satu data penting yang terdapat dalam formulir SSP adalah jenis pajak dan jumlah nilai pajak yang harus dibayarkan Oleh karena itu, Anda harus mengisi bagian tersebut dengan informasi yang tepat untuk memastikan validitas SSP yang disampaikan. Jika Anda menemukan kesulitan dalam proses tersebut, Anda bisa menggunakan jasa penghitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku. Dengan prosedur yang mudah, Konsultanku akan membantu Anda menghitung pajak dan melaporkan SPT secara praktis!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi