Belum lama ini, pemerintah lewat Kemenkeu merilis 14 aturan pajak baru sebagai turunan dari UU HPP. Diantaranya, ada PMK No. 68 Tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan pemungutan pajak kripto. Yuk, pahami seluk-beluk tentang pokok peraturan pajak kripto hingga cara menghitungnya, sebab aturan ini mulai efektif per Mei 2022 mendatang, lho!
Bagi Anda yang berkecimpung dalam aktivitas jual-beli kripto, penting untuk mengetahui segala hal tentang aturan pajak kripto yang baru berlaku, termasuk diantaranya ketentuan dasar, tarif dan cara menghitungnya.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Kripto bukan mata uang atau surat berharga tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai BKP tidak berwujud.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto (exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di BAPPEBTI dan penyelenggara jasa dompet elektronik Aset Kripto) ditetapkan sebagai pemungut PPN atas penyerahan Aset Kripto oleh penjual kepada pembeli.
PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) sebesar:
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
1% dari tarif PPN atau 0,11% dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK);
2% dari tarif PPN atau 0,22% dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK;
Jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.
Jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk PFAK; dan 0,2 dari nilai transaksi untuk selain PFAK.
Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.
PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.
Pada dasarnya, PMK No. 68 Tahun 2022 mengatur pengenaan dua jenis pajak pada transaksi kripto, yakni Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dengan tarif serta perhitungannya sebagai berikut.
Yang pertama, ada Pajak Pertambahan Nilai Kripto yang memiliki tarif 0,11 persen untuk token kripto yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen untuk token yang tidak terdaftar pada Bappebti.
Adapun pemungutan dan penyetorannya dilakukan oleh platform pertukaran yang digunakan dalam transaksi kripto.
Bapak A memiliki aset berupa 1 keping Bitcoin senilai Rp600 juta. Lalu, Bapak A menjual 0,5 koinnya pada Bapak B. Transaksi dilakukan melalui sebuah exchanger legal yang juga terdaftar di Bappebti.
Pengenaan Tarif:
Bitcoin merupakan token kripto legal yang terdaftar di Bappebti sehingga baik Bapak A maupun Bapak B dikenakan tarif PPN sebesar 0,1 persen.
Menghitung PPN Bapak A sebagai Penjual
Tarif x Dasar Pengenaan PPN
= 0,1% x (0,5 koin x Rp600 juta)
= 0,1% x Rp300 juta
= Rp300.000
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 68, maka penghasilan atas transaksi kripto kripto dikenakan PPh 22 dengan tarif final sebesar 0,1% dari nilai transaksi.
Dengan demikian, selain PPN, transaksi kripto yang dilakukan Bapak A juga dikenakan PPh final dengan perhitungan sebagai berikut.
Menghitung PPh Kripto
Tarif x Dasar Pengenaan PPN
= 0,1% x (0,5 koin x Rp600 juta)
= 0,1% x Rp300 juta
= Rp300.000
Demikian pembahasan mengenai ketentuan umum, tarif, dan ilustrasi perhitungan pajak atas transaksi kripto. Jika Anda memiliki keperluan dan pertanyaan lebih lanjut seputar pajak kripto, konsultasikanlah dengan ahli pajak terpercaya di Konsultanku. KLIK DI SINI untuk booking jadwal konsultasi.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi