Melaporkan SPT merupakan kewajiban tiap-tiap Wajib Pajak di Indonesia. Dalam prosesnya, pelaporan SPT tentu tak dapat dilakukan sembarangan. Sebab, SPT bisa saja dianggap “tidak disampaikan” apabila terdapat step pelaporan yang dilakukan secara keliru. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah melalui PMK 18/2021 telah menyampaikan 4 hal yang dapat membuat SPT Anda dianggap tidak (belum) disampaikan. Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!
Karena menggunakan sistem self assessment, tak jarang Wajib Pajak (WP) melakukan kekeliruan dalam memenuhi dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Pelaporan SPT Pajak adalah salah satu step pemenuhan kewajiban perpajakan yang rentan dilakukan secara keliru.
Oleh sebab itu, dalam melaporkan SPT, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar SPT Anda tersampaikan. Menilik dari PMK 18/2021, berikut 4 hal yang bisa membuat SPT Pajak dianggap tidak disampaikan.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Dalam Pasal 7 dari PMK 18/2021, dikatakan bahwa apabila Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak tidak menandatangani SPT, maka SPT akan dianggap tidak disampaikan. Khusus untuk penandatanganan kuasa Wajib Pajak, harus melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan undang-undang bidang perpajakan. DJP memberikan tiga opsi untuk tanda tangan surat kuasa, yakni bisa dilakukan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik digital.
Jika SPT tidak dilengkapi dengan lampiran dokumen yang menjadi syarat, maka SPT tersebut tidak akan dianggap “tersampaikan” oleh Dirjen Pajak. Dalam hal ini, SPT hanya dianggap sebagai data perpajakan di mata DJP.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
“Lebih bayar” juga dapat menjadi penyebab SPT dianggap tidak (belum) disampaikan. Dalam kasus ini, “lebih bayar” yang dimaksud adalah SPT lebih bayar yang penyampaiannya setelah 3 tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Jika sudah demikian, maka Wajib Pajak akan ditegur secara tertulis dan SPT tidak akan dianggap telah disampaikan.
Yang terakhir, SPT juga dianggap tidak disampaikan jika penyampaian SPT dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak memeriksa, memberikan bukti permulaan dengan terbuka, atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diberikan pada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang sudah dewasa.
Pemeriksaan juga bisa lakukan pada saat tanggal Wajib Pajak. Sementara itu, untuk pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, dilakukan pada saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan diberikan kepada Wajib Pajak.
Setelah mengetahui 4 hal yang membuat SPT jadi dianggap tidak disampaikan, kini Anda jadi lebih aware untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan step by step yang tepat, bukan? Masalahnya, pemenuhan kewajiban pajak dengan sistem self assessment kadang membuat Anda kebingungan sendiri.
Namun, Anda tidak perlu khawatir. Kini, ada banyak konsultan pajak yang siap membantu dan menjawab pertanyaan Anda terkait proses pemenuhan kewajiban perpajakan, baik itu pajak orang pribadi maupun pajak badan usaha. Caranya mudah, cukup KLIK DI SINI untuk menjadwalkan sesi konsultasi bersama ahli pajak yang berpengalaman di bidangnya!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi