WP Bercerai, Lantas Bagaimana Status Perpajakannya?

Umumnya, pasangan yang telah menikah memutuskan untuk menggabungkan NPWP suami-istri. Melalui penggabungan ini, penghasilan istri akan dilaporkan pada kolom penghasilan yang dikenakan PPh Final dalam SPT suami. Artinya, istri tak perlu lagi melaporkan SPT secara terpisah. Lantas, bagaimana status Wajib Pajak yang memutuskan untuk berpisah?

an image

 

4 Status Pajak Suami-Istri

Terdapat empat status Wajib Pajak yang dapat dipilih oleh pasangan yang sudah menikah (suami-istri). Keempatnya antara lain: KK (Kepala Keluarga), HB (Hidup Berpisah), PH (Pisah Harta), dan MT (Manajemen Terpisah).

 

1. Status Perpajakan KK (Kepala Keluarga)

Status pajak suami-istri yang pertama adalah KK atau Kepala Keluarga. Dalam hal ini, apabila pasangan suami-istri memilih status KK, maka pasangan tersebut dilihat sebagai satu kesatuan di mata hukum. Dengan demikian, kewajiban perpajakannya hanya dilaporkan dalam SPT Tahunan suami sebagai kepala keluarga.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Dalam status perpajakan KK, hanya suami yang perlu memiliki NPWP karena merupakan kepala keluarga. Namuni, istri juga bisa mendapatkan NPWP yang merupakan turunan dari NPWP suami. Ciri-ciri NPWP istri yang gabung dengan suami adalah terdapat kode 999 pada 3 digit terakhir nomor NPWP istri.

 

2. Status Perpajakan HB (Hidup Berpisah)

Yang kedua, ada status HB atau Hidup Berpisah dalam status kewajiban pajak suami-istri. Untuk status HB dalam pajak, hakim telah memutuskan bahwa suami istri memang resmi telah bercerai atau berpisah sehingga masing-masing pihak bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Berbeda dengan status KK, suami dan istri dianggap sebagai pribadi yang Tidak Kawin (TK). Masing-masing pihak pun memiliki NPWP dan wajib melaporkan SPT secara terpisah.

 

3. Status Perpajakan PH (Pisah Harta)

Selanjutnya, terdapat juga istilah PH atau Pisah Harta. Yang dimaksud dengan Pisah Harta adalah ketika suami-istri tidak berpisah atau bercerai tetapi sepakat untuk melakukan pemisahan harta dan penghasilan.

 

Serupa dengan status HB, suami dan istri jadi memiliki NPWP masing-masing. Dengan demikian, pelaporan pajaknya pun harus dilakukan secara terpisah.

 

Cara menghitung pajak berstatus PH adalah dengan cara mengakumulasi penghasilan suami dengan penghasilan istri, lalu dihitung secara proporsional berdasarkan persentase penghasilan mereka.

 

4. Status Perpajakan MT (Manajemen Terpisah)

Yang terakhir, ada status MT atau Manajemen Terpisah. MT sendiri memiliki kemiripan dengan PH, yang mana pihak istri maupun suami sama-sama memiliki NPWP sendiri-sendiri dan memilih untuk melaporkan SPT secara terpisah. Cara menghitungnya pun serupa, yaitu dengan perbandingan proporsional antara penghasilan suami dan istri.

 

Meskipun demikian, terdapat perbedaan antara status perpajakan PH dengan MT. PH membutuhkan perjanjian resmi untuk menyatakan kondisi pisah harta antara suami istri, sementara MT tidak memerlukan perjanjian demikian karena merujuk pada keinginan istri untuk menjalankan kewajiban perpajakan yang berbeda dengan suami, yang mana ditandai dengan NPWP yang terpisah.

 

Kesimpulan: Status Pajak Suami-Istri yang Bercerai

Perpisahan merupakan salah satu hal yang tidak dapat diprediksi dalam jangka panjang. Pasca terjadi perpisahan atau perceraian dalam rumah tangga, akan ada beberapa hal yang dilakukan berbeda. Salah satunya adalah kewajiban perpajakan.

 

Biasanya, pasangan yang menikah akan menjalani kewajiban perpajakan dengan status KK (Kepala Keluarga) sehingga penghasilan keduanya digabung dalam satu NPWP. Akan tetapi, jika pasangan tersebut berpisah/bercerai, maka status perpajakannya berubah menjadi HB (Hidup Berpisah).

 

Status HB diputuskan setelah hakim mengetuk palu perceraian. Dengan demikian, pasangan yang bercerai harus melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, mulai dari NPWP hingga pelaporan SPT.

 

Mulai Berkonsultasi dengan Ahlinya

Jika penjelasan di atas belum menjawab pertanyaan Anda terkait status dan kewajiban perpajakan WP yang bercerai, Anda bisa menanyakannya secara langsung pada ahli pajak Konsultanku. KLIK DI SINI untuk mereservasi jadwal konsultasi Anda sekarang juga!

 

Selain konsultasi, kami juga menyediakan jasa lainnya, mulai dari tax planning, tax review hingga restitusi pajak. Singgah KE SINI untuk mencari tahu lebih lanjut tentang layanan perpajakan kami.

 

pajak suami-istri, status pajak suami-istri cerai, konsultasi pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi