Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Wajib Tahu!

Mendapatkan surat ketika kurang membayar pajak dari jumlah yang seharusnya adalah hal yang wajar. Apalagi, bila ada sanksi yang dikenakan, itu menjadi suatu bentuk peringatan yang sudah biasa. Namun, tahukah Anda bahwa ternyata jika Anda membayar pajak lebih dari pada yang terutang, maka Anda juga akan mendapat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dari Direktur Jenderal Pajak?

an image

 

Jika Anda membayar pajak kurang dari jumlah pajak terutang, maka Anda akan mendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Surat ini perlu dipahami karena ada sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak. Sanksi yang diberikan dapat membebani Wajib Pajak, maka perlu untuk simak pemahaman mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

 

Baca juga: Serba Serbi Persiapan Lapor SPT Tahunan Pribadi

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

 

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar merupakan surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah dilakukan pemeriksaan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Ketentuan surat ini diatur dalam pasal 17 UU KUP. Melansir dari Kementerian Keuangan, isi pasal 17 adalah sebagai berikut:

  1. Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

  2. Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan. 

 

Baca juga: Jenis Objek Wajib Pajak Pribadi Lengkap Dengan Cara Melaporkannya

 

 

Menurut ketentuan ini, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk:

  1. Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang; 

  2. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau 

  3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

 

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

 

Apabila Wajib Pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib mengajukan permohonan tertulis yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2).

 

Baca juga: Cari Tau Hal Ini, Bukti Potong Pajak Bukan Tanda Bayar Pajak

 

Nah, itu adalah penjelasan mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang diatur dalam Pasal 16 UU KUP. Mengetahui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sangat penting bagi Anda selaku Wajib Pajak untuk mengetahui bahwa jika Anda kelebihan membayar pajak terutang, uang pembayaran yang lebih dapat dikembalikan dengan syarat mengikuti prosedur yang ada pada UU KUP.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi