PP 49 Tahun 2022 tentang PPN Jasa Angkutan Umum

Pada artikel berjudul 4 Poin Penting dalam PP 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan, diantaranya dijelaskan bahwa angkutan umum termasuk dalam objek Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pemungutan PPN (Pasal 10 PP 49/2022). Di beleid yang sama, aturan terkait PPN angkutan ini dijelaskan lebih rinci lagi dalam Pasal 18 hingga Pasal 21. Lantas, apa saja jenis jasa angkutan yang bebas PPN? Simak penjelasan lengkapnya!

an image

 

Terdapat 3 kelompok jasa angkutan yang dibebaskan PPN, yakni angkutan umum di darat, angkutan umum di air, dan angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

 

Jasa Angkutan Umum di Darat

Jasa angkutan umum di darat terdiri dari dua jenis angkutan umum, yakni angkutan yang beroperasi di jalan dan angkutan umum kereta api.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

1. Angkutan Umum di Jalan

Yang dimaksud dengan jasa angkutan umum di jalan adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan dengan dipungut bayaran, meliputi:

  1. angkutan orang dalam trayek;

  2. angkutan dengan menggunakan taksi;

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. angkutan antar jemput;

  4. angkutan permukiman;

  5. angkutan karyawan;

  6. angkutan sekolah;

  7. angkutan orang di kawasan tertentu;

  8. angkutan barang umum; dan

  9. angkutan barang khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan.

 

2. Angkutan Umum Kereta Api

Jasa angkutan umum kereta api sendiri merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran. Jasa angkutan umum kereta api yang dimaksud pada tidak termasuk jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter.

 

Jasa Angkutan Umum di Air

Jasa angkutan umum di air yang bebas PPN mencakup angkutan umum di laut, angkutan umum di sungai dan danau, dan angkutan umum penyeberangan. Berikut rincian lebih lengkapnya.

 

1. Jasa Angkutan Umum di Laut

Angkutan umum laut merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

 

2. Jasa Angkutan Umum di Sungai dan Danau

Jasa angkutan umum di sungai dan danau merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.

Sementara itu, jasa angkutan umum penyeberangan sebagaimana dimaksud pada merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

Jasa angkutan umum di air harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. terdapat perjanjian sewa atau carter kapal; dan/atau

  2. kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan barang milik 1 (satu) pihak dan/atau untuk mengangkut orang dalam 1 (satu) perjalanan.

 

Jasa Angkutan Udara dalam Negeri

Perlu diingat, jasa angkutan udara dalam negeri yang dibebaskan dari PPN terbatas pada angkutan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara dalam negeri, meliputi:

  1. kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan atau pos untuk 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara; dan

  2. kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara di Indonesia atau sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.

 

pp 49 2022, ppn dibebaskan, ppn jasa angkutan

pp 49 2022, ppn dibebaskan, ppn jasa angkutan

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi