Pada objek pajak, natura dan/atau kenikmatan dapat diartikan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Makanan dan/atau minuman dalam PMK 66/2023 merupakan salah satu natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Melalui artikel ini, kami akan membahas tentang kupon makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari PPh natura menurut PMK 66/2023.
Pada aturan PPh Natura, kupon yang dimaksud di sini meliputi dua hal, yakni: 1. alat transaksi bukan uang untuk ditukar dengan makanan dan/atau minuman serta 2. penggantian biaya makan/minum oleh pemberi kerja (reimbursement). Jadi, kupon makanan dalam PPh natura adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja.
Kupon tersebut memiliki ketentuan tersendiri, yakni nilai kupon dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar Rp2 juta/pegawai/bulan atau sejumlah pengeluaran makan minum di tempat kerja per pegawai per bulan (jika pengeluaran tersebut lebih besar dari Rp2 juta/ pegawai/bulan).
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai memiliki batasan nilai tertentu. Ada pula pengaturan pengecualian yang termasuk dalam batasan bingkisan dalam rangka hari raya dan selain hari raya. Hal itu sudah diatur dalam natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
PT Jaya Mandiri memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawainya di kantor dengan nilai Rp3.500.000/pegawai/bulan. Oleh karena pegawai di divisi pemasaran menghabiskan mayoritas waktu kerjanya di luar kantor, maka PT Jaya Mandiri memutuskan untuk memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dari makanan dan minuman yang disediakan di kantor. Kupon tersebut dapat ditukarkan di rumah makan yang telah ditunjuk oleh PT Jaya Mandiri.
Nilai kupon tersebut bernilai Rp3.800.000/pegawai divisi pemasaran/bulan. Dalam hal ini, nilai kupon bagi divisi pemasaran yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tidak boleh melebihi nilai makanan dan minuman yang diberikan di kantor PT Jaya Mandiri yaitu Rp3.500.000. Oleh karena kupon yang diterima Pegawai divisi pemasaran bernilai Rp3.800.000, maka selisih lebih sebesar Rp300.000 merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Langkah yang dilakukan untuk melakukan penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
Pada intinya, kupon makanan dalam PPh natura adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja. Kupon tersebut memiliki ketentuan tersendiri, yakni nilai kupon dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar Rp2 juta/pegawai/bulan atau sejumlah pengeluaran makan minum di tempat kerja per pegawai per bulan (jika pengeluaran tersebut lebih besar dari Rp2 juta/ pegawai/bulan). Untuk melakukan penghitungan atau penerapan dari kupon makanan/minuman tersebut sejatinya tidak sulit dilakukan. Namun, jika Anda membutuhkan bantuan dalam melakukan hal tersebut ataupun untuk membuat laporan SPT pajak secara keseluruhan, Anda dapat memanfaatkan jasa dari Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi