Pada artikel sebelumnya, sudah dibahas mengenai pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu bagaimana contoh perubahannya? Simak artikel berikut hingga selesai!
Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atau suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Baca Juga : SPT Pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Untuk jelasnya, simak contoh berikut:
Contoh 1
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang menyatakan:
Penghasilan Neto Sebesar | Rp 200.000.000 |
Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2007 | Rp 150.000.000 (-) |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 50.000.000 |
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007 dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp 70.000.000.
Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur Jenderal Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2008 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto sebesar | Rp 200.000.000 |
Rugi menurut Keputusan Keberatan | Rp 70.000.000 (-) |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 130.000.000 |
Dengan demikian penghasilan kena pajak dari Surat Pemberitahuan yang semula Rp 50.000.000 (Rp 200.000.000 - Rp 150.000.000) setelah pembetulan menjadi Rp 130.000.000 (Rp 200.000.000 - Rp 70.000.000).
Contoh 2
PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang menyatakan:
Penghasilan Neto sebesar | Rp 300.000.000 |
Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2007 | Rp 200.000.000 (-) |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 100.000.000 |
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007 dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp 250.000.000.
Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur Jenderal Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2008 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Sebesar | Rp 300.000.000 |
Rugi menurut Keputusan Keberatan Penghasilan Kena Pajak | Rp 250.000.000 (-) |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 50.000.000 |
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Dengan demikian penghasilan kena pajak dari Surat Pemberitahuan yang semula Rp 100.000.000 (Rp 300.000.000 - Rp 200.000.000) setelah pembetulan menjadi Rp 50.000.000 (Rp 300.000.000 - Rp 250.000.000).
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi