PMK 90/2020: Aturan Harta Hibah Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Dalam dunia pajak, dikenal istilah pajak hibah. Regulasi mengenai pajak hibah maupun harta hibah telah diatur dalam sebuah kebijakan yang disebut PMK 90/2020. Melalui artikel ini, Konsultanku akan menjelaskan kepada Anda secara lengkap mengenai harta hibah dikecualikan dari objek pajak penghasilan, mulai dari latar belakang penerbitan PMK 90/2020, ketentuan pengenaan pajak hibah, dan lain-lain.

an image

 

Latar Belakang Penerbitan PMK 90/2020

Latar belakang penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/2020 didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan. Maka dari itu, pemerintah merasa perlu mengatur kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

 

Tidak hanya itu saja, ada pula faktor lainnya yang didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pemerintah merasa perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22


 

Ketentuan Pengenaan Pajak Hibah dan Pengecualiannya dalam PPh

Terdapat beberapa ketentuan mengenai pengenaan pajak hibah dan pengecualiannya dalam PPh. Berikut ini adalah lima sumber penerimaan yang dibebaskan dari pajak hibah.

 

  1. Keluarga sedarah yang masih dalam satu garis keturunan sederajat, seperti hubungan anak dan orang tua kandung. Maksudnya adalah jika hibah diberikan oleh orang tua ke anak kandung, maka hibah tersebut tidak menjadi objek pajak PPh. Namun, kasusnya akan berbeda jika hibah diberikan oleh kakak kandung ke adik kandung atau dari menantu ke mertua, maka hibah tersebut menjadi Objek Pajak PPh.

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  2. Badan atau organisasi keagamaan yang mengurus tempat ibadah dan tidak melakukan aktivitas yang mencari keuntungan. Akan tetapi, ketika badan keagamaan ini menerima keuntungan, maka pemberian dari badan keagamaan ini menjadi Objek Pajak PPh.

  3. Lembaga pendidikan yang hanya melakukan kegiatan belajar mengajar tanpa mencari keuntungan. Jika badan pendidikan tersebut melakukan kegiatan untuk mencari keuntungan, maka penerimaan tersebut akan menjadi objek pajak PPh.

  4. Badan sosial, termasuk yayasan dan koperasi, yang hanya melakukan kegiatan amal, seperti pemeliharaan kesehatan dan kelangsungan hidup orang lanjut usia (panti jompo), pemeliharaan orang terlantar, kaum difabel, atau anak yatim piatu, beasiswa pendidikan, dan lain-lain.

  5. Orang pribadi yang memiliki atau menjalankan UMKM dengan catatan memiliki kekayaan bersih <Rp500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; memiliki hasil penjualan <Rp2.500.000.000 per tahun.

 

Bagi hibah yang tidak dibebaskan dari PPh, maka diketahui bahwa besarnya PPh yang dikenakan atas hibah tanah dan/atau bangunan itu sebesar 2,5% yang dikalikan dengan nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. PPh tersebut akan dikenakan kepada pihak pemberi hibah.


 

Syarat Harta Hibah Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Harta hibahan dapat berbentuk uang atau barang. Dalam kaitannya ke objek PPh, harta hibahan dapat dikecualikan jika tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, ataupun penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Selain itu, jika terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan, maka harta hibahan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek PPh. Akan tetapi, barang tentu terdapat persyaratannya, yakni pihak penerima harus merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial seperti yayasan.


 

Kesimpulan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/2020 diterbitkan dengan didasarkan pada beberapa pertimbangan, misalnya untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan. Dalam hal sumber penerimaan, terdapat lima sumber yang dibebaskan dari pajak hibah, salah satu di antaranya adalah keluarga sedarah yang masih dalam satu garis keturunan sederajat, seperti hubungan anak dan orang tua kandung, dan sebagainya.

 

Kemudian, dalam kaitannya ke objek PPh, harta hibahan dapat dikecualikan jika tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, ataupun penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Jika Anda memerlukan bantuan dalam memahami PMK Nomor 90/2020 ataupun membuat laporan SPT pajak, Anda dapat memanfaatkan jasa perhitungan dan pelaporan SPT dari Konsultanku.

 

harta hibah dikecualikan dari objek pajak penghasilan, pmk 90 2020, pajak hibah

harta hibah dikecualikan dari objek pajak penghasilan, pmk 90 2020, pajak hibah

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi