4 Jenis Kantor Perpajakan dan Perbedaan Tanggungjawabnya

Sebagai Wajib Pajak yang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Anda barangkali tidak asing lagi dengan istilah Kantor Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bagaimana tidak? Kantor Pelayanan Pajak memiliki peran yang sangat krusial untuk memastikan bahwa tiap-tiap Wajib Pajak sudah menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik.

an image

 

Akan tetapi, tahukah Anda bahwa Kantor Perpajakan dibedakan menjadi empat jenis berdasarkan tugas dan tanggungjawabnya? Karena perbedaan tanggungjawab ini, maka Anda sebagai Wajib Pajak harus pintar-pintar memilih jenis kantor pelayanan pajak yang dapat melayani kebutuhan perpajakan Anda. Apalagi, khusus Kantor Pelayanan Perpajakan Besar dibagi lagi menjadi empat jenis sesuai fokus industri masing-masing. Misalnya, KPP Besar Satu merupakan spesialis sektor industri pertambangan dan jasa penunjang, sedangkan KPP Besar Empat lebih berfokus pada BUMN dan WP Orang Pribadi.

 

Oleh karena itu, pastikan untuk menyimak artikel ini hingga tuntas agar Anda tidak keliru saat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak!

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Apa itu Kantor Perpajakan?

Kantor Pelayanan Pajak atau yang disingkat KPP adalah bagian dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertanggungjawab dalam memberikan layanan perpajakan kepada masyarakat. Sebagai salah satu unit yang bekerja di bawah DJP, Kantor Pelayanan Pajak berperan sebagai penghubung antara DJP dengan Wajib Pajak.

 

Sebelum adanya digitalisasi, teknologi perpajakan Indonesia masih belum secanggih saat ini sehingga Wajib Pajak diharuskan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, kini Wajib Pajak tidak perlu repot-repot lagi mendatangi KPP, sebab semua urusan perpajakan kini dapat diselesaikan secara online melalui aplikasi dan website resmi Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Jenis-Jenis Kantor Perpajakan (Kantor Pelayanan Pajak)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Kantor Perpajakan dibedakan menjadi empat jenis berdasarkan tanggung jawab yang diembannya. Keempat KPP yang dimaksud antara lain adalah Kantor Pelayanan Pajak Besar (KPP Besar), Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP Madya), Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama ), dan Kantor Pelayanan Pajak Khusus (KPP Khusus). Simak penjelasan selengkapnya mengenai perbedaan tugas dan tanggungjawab keempat KPP tersebut di bawah ini!

 

1. Kantor Pelayanan Pajak Besar

Jenis KPP yang pertama adalah Kantor Pelayanan Pajak Besar. KPP yang satu ini mempunyai bertanggungjawab untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pajak tidak langsung lainnya yang terbatas pada wilayah kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

 

Kantor Pelayanan Pajak Besar dibagi lagi menjadi empat jenis sesuai dengan sektor usaha yang menjadi fokus pelayannya. Berikut adalah empat jenis KPP Besar yang dimaksud.

  1. KPP WP Besar Satu (untuk sektor pertambangan dan jasa penunjang).

  2. KPP WP Besar Dua (untuk sektor industri, perdagangan dan jasa).

  3. KPP WP Besar Tiga (untuk perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan).

  4. KPP WP Besar Empat (untuk perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi).

 

Selain bertugas dalam melakukan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan, Kantor Pelayanan Pajak Besar juga memiliki 3 fungsi utama sebagai berikut.

  1. Mengkoordinasi dan memberikan bimbingan serta evaluasi Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugasnya.

  2. Konsultasi, penggalian potensi perpajakan, pengawasan, dan memberi dukungan teknis komputer.

  3. Pengamanan rencana kerja dan penerimaan di bidang perpajakan.

 

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya

Sama seperti KPP Besar, tugas KPP Madya adalah menjalankan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak dalam bidang PPh, PPN, PPnBM, serta pajak tidak langsung lainnya di wilayah kewenangannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. KPP Madya memiliki sejumlah fungsi sebagai berikut:

  • Menetapkan dan menerbitkan produk hukum perpajakkan.

  • Mengadministrasikan dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, dan SP lainnya.

  • Penyuluhan Perpajakan.

  • Registrasi Wajib Pajak.

 

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama

KPP Pratama merupakan KPP dengan jumlah terbanyak. Selain itu, KPP yang satu ini juga tersebar di seluruh wilayah Indonesia. KPP Pratama memiliki tugas untuk melakukan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya, PBB serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan wilayah kewenangannya seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan. KPP pratama sendiri memiliki fungsi sebagai berikut.

  • Melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek PBB.

  • Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.

  • Mengadministrasikan dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya.

 

4. KPP Pelayanan Pajak Khusus

DJP membentuk 10 KPP Khusus yang terdiri dari KPP BUMN, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), WP Badan dan Orang Asing serta perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Fungsi KPP Khusus sama seperti KPP lainnya hanya saja mereka merupakan KPP khusus untuk WP Badan tertentu.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan tentang kantor perpajakan di atas, dapat disimpulkan bahwa penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui jenis-jenis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada dan memilih KPP yang tepat untuk melayani kebutuhan perpajakan yang dibutuhkan.

 

Kantor Pelayanan Pajak sendiri berperan sebagai penghubung antara Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak. Terdapat empat jenis KPP, yakni Kantor Pelayanan Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan Kantor Pelayanan Pajak Khusus. Setiap jenis Kantor Pelayanan Pajak memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda tergantung pada wilayah dan sektor usaha yang menjadi fokus pelayanannya.

 

Apabila Anda masih merasakan kesulitan tentang regulasi perpajakan atau bingung dengan prosedur perhitungan dan pelaporan SPT Pajak, Anda dapat berkonsultasi secara online dengan konsultan pajak berpengalaman yang terdaftar sebagai mitra Konsultanku. KLIK DI SINI untuk menjadwalkan konsultasi Anda!