Anda tentu sudah tak asing dengan istilah “gugatan”? Namun, tahukah Anda kalau gugatan juga dikenal dalam dunia perpajakan. Yuk, bahas lebih lanjut tentang gugatan pajak, mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga sengketa apa saja yang dapat diajukan gugatan.

an image

 

Pahami Apa itu Gugatan Pajak

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan. Gugatan Pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

 

Tentang Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, pemeriksaan atas Sengketa Pajak hanya dilakukan oleh Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, putusan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir pemeriksaan atas Sengketa Pajak hanya dilakukan oleh Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Oleh karena itu, putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Peradilan lain, kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan/kompetensi.

 

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Sengketa yang Dapat Diajukan Gugatan

Berikut ini merupakan hal-hal yang dapat diajukan sebagai gugatan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak, yaitu:

  1. Atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau atas Pengumuman Lelang.

  2. Atas keputusan pencegahan dalam rangka adanya penagihan pajak.

  3. Atas keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP

  4. Atas Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara dalam ketentuan Undang-Undang (UU) perpajakan.

  •  

Pengaju Gugatan

Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, sejumlah pihak yang dapat melakukan pengajuan gugatan, antara lain:

  1. Dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus ataupun kuasa hukumnya.

  2. Apabila dalam proses gugatan ternyata pihak pemohon gugatan dinyatakan meninggal dunia, maka gugatan dapat tetap dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, ataupun pengampunya dengan status sebagai pemohon gugatan pailit.

  3. Dan apabila dalam proses gugatan, didapatkan bahwa pemohon gugatan melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran, ataupun likuidasi, maka atas permohonan yang dimaksudkan tersebut dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerimakan tanggung jawab karena adanya penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi yang dimaksudkan.

 

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Gugatan Pajak

Berikut ini merupakan syarat dari pengajuan gugatan yang hendak dilakukan oleh pihak pemohon, yaitu:

  1. Gugatan dapat diajukan kepada pengadilan pajak secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

  2. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya keputusan pelaksanaan penagihan. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan, ditemukan bahwa penggugat/pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan waktu ini karena keadaan lain di luar kekuasaan penggugat/pemohon, maka dapat diperpanjang dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung saat berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat tersebut dengan berdasar Undang-Undang yang berlaku.

  3. Gugatan juga dapat diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan atau terhadap keputusan selain gugatan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung saat tanggal diterimanya keputusan yang akan digugat. Karena jangka waktu ini tidak mengikat, maka apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan ternyata tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat, dapat diperpanjang jangka waktunya menjadi 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan dari penggugat.

  4. Atas 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan dapat diajukan dengan 1 (satu) Surat Gugatan.

  5. Gugatan yang diajukan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang akan digugat, serta melampirkan salinan dokumen yang akan digugat.

 

Pemrosesan Gugatan Pajak

Surat gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak akan diproses apabila:

  1. Gugatan tersebut diajukan dengan menggunakan Surat Gugatan berbahasa Indonesia yang ditujukan kepada pengadilan pajak.

  2. Surat Gugatan ditujukkan kepada pengadilan pajak dengan melampirkan:

  • Salinan atas keputusan yang digugat.

  • Data dan bukti-bukti pendukung lainnya.

  • Surat Kuasa dengan materai yang sesuai apabila Wajib Pajak diwakilkan oleh kuasanya.

 

gugatan pajak adalah, apa itu gugatan pajak, konsulttan pajak, konsultasi pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi