Insentif Pajak untuk Pelaku Ekonomi Kreatif!

Ekonomi kreatif adalah sebuah industri yang didasarkan pada kreativitas dan informasi dalam proses penciptaan suatu produk, baik barang maupun jasa. Baru-baru ini, pemerintah telah meresmikan PP 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Usut punya usut, peraturan ini diluncurkan untuk membantu para pelaku bisnis ekonomi kreatif. Menurut beleid terkait, salah satu kemudahan yang bisa diperoleh pelaku ekonomi kreatif adalah insentif pajak.

an image

 

Apa itu Insentif Pajak?

Menurut United Nation dalam publikasinya bertajuk Tax Incentives and Foreign Direct Investment (2000), insentif pajak adalah segala bentuk insentif yang mengurangi beban pajak perusahaan dengan tujuan mendorong perusahaan-perusahaan tersebut berinvestasi pada proyek atau sektor tertentu. Insentif perpajakan pada dasarnya merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilaksanakan untuk menekan dampak buruk yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19.

 

Selain itu, insentif pajak juga menjadi upaya yang dilakukan negara untuk menarik investor dalam rangka mendorong dan meningkatkan aktivitas ekonomi. Agar investor mau menanamkan modalnya, pemerintah harus dapat meyakinkan mereka bahwa investasi yang mereka lakukan akan membawa banyak keuntungan, salah satunya adalah pemberian insentif pajak. 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Pemberian insentif pajak dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pengecualian pengenaan pajak, pengurangan dasar pengenaan pajak, pengurangan tarif pajak yang dikenakan, dan penangguhan pajak.

 

Insentif pajak berupa pengecualian pengenaan pajak adalah bentuk insentif yang diberikan kepada wajib pajak agar tidak perlu membayar pajak dalam kurun waktu tertentu. Pengurangan dasar pengenaan pajak sendiri merupakan bentuk pengurangan dari segala macam biaya yang dikenakan pajak. Pengurangan tarif pajak yang dikenakan adalah jenis insentif pajak yang mengurangi tarif pajak umum maupun tarif pajak khusus yang jumlahnya ditentukan oleh pemerintah. Penangguhan pajak sebagai bentuk insentif terakhir merupakan pengunduran pembayaran pajak hingga kurun waktu tertentu.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Dapat Insentif Pajak Menurut PP 24/2022

Pada 12 Juli 2022 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Dengan adanya peraturan ini sebagai payung hukum, sektor ekonomi kreatif dapat terlindungi.

 

Disahkannya peraturan tersebut telah memperlihatkan tujuan pemerintah untuk mengoptimalkan industri yang bergerak di bidang kreativitas ini. Optimalisasi industri ini dapat terlihat dari bantuan dan kemudahan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku ekonomi kreatif, salah satunya adalah pemberian insentif pajak.

 

Ketentuan terkait pemberian insentif bagi para pelaku ekonomi kreatif sendiri tertuang dalam Bab V Pasal 33 PP 24/2022. Insentif yang diberikan dapat berupa insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal. Insentif pajak yang dibahas dalam artikel ini pun masuk ke dalam aturan pemberian insentif fiskal. Berikut adalah ketentuan selengkapnya.

 

Pasal 33 PP Nomor 24 Tahun 2022

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa insentif fiskal dengan rincian sebagai berikut.

 

  1. Insentif fiskal yang diberikan Pemerintah Pusat terhadap pelaku ekonomi kreatif dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan, dan/atau fasilitas di bidang cukai.

  2. Insentif fiskal oleh Pemerintah Daerah kepada pelaku ekonomi kreatif, antara lain berbentuk insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.

 

Dari ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa insentif pajak termasuk ke dalam fasilitas insentif fiskal untuk para pelaku ekonomi kreatif yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait. Pemberian fasilitas insentif pun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dengan adanya pemberian insentif pajak pada sektor industri ekonomi kreatif, diharapkan dapat membantu mempercepat perkembangan industri tersebut. Insentif ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor untuk membantu para pelaku ekonomi kreatif dalam menghasilkan produknya.

 

Selain pemberian insentif oleh pemerintah, para pelaku ekonomi kreatif sebagai komponen yang bergerak di naungan suatu negara tentu memiliki kewajiban untuk tetap membayar pajak. Pembayaran kewajiban pajak ini menunjukkan adanya usaha dua arah dari industri ekonomi kreatif untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik.

 

Dengan tetap menuntaskan kewajiban pembayaran pajak, hubungan antara pemerintah dan industri ekonomi kreatif akan menghasilkan keuntungan yang baik bagi keduanya. Di satu sisi, pemerintah dapat memberikan perlindungan dan ruang besar untuk mengembangkan industri ekonomi kreatif. Di sisi lain, industri ekonomi kreatif akan tetap patuh menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak kepada negara.

 

insentif pajak adalah, ekonomi kreatif adalah sebuah industri yang didasarkan pada

insentif pajak adalah, ekonomi kreatif adalah sebuah industri yang didasarkan pada

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi