Ternyata Surat Ketetapan Pajak Bisa Dibetulin!

Sebagai Wajib Pajak, kita harus membayar pajak dengan kelengkapan data dan surat-surat yang diminta. Isi dari surat-surat itu juga perlu dicek dengan teliti agar tidak ada kesalahan dalam penulisan, penghitungan, atau kekeliruan lainnya. Jika hal ini terjadi, jangan khawatir! Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan surat-surat pajak dari Wajib Pajak.

an image

 

Baca juga: Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Pembetulan Surat Ketetapan Pajak

Mengutip dari Kementerian Keuangan, pengajuan Surat Permohonan Pembetulan ini diatur dalam pasal 16 UU KUP, dengan isi sebagai berikut:

  1. Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

  2. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. 

  4. Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

 

 

Pembetulan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara aparatur pajak dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh aparatur pajak maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. 

 

Baca juga: Cara Mudah Lapor Pajak dengan E-Filing

 

Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

  1. surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; 

  2. Surat Tagihan Pajak; 

  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; 

  4. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; 

  5. Surat Keputusan Pembetulan; 

  6. Surat Keputusan Keberatan; 

  7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

  8. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; 

  9. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau 

  10. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

 

 

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada pasal ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari: 

  1. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo; 

  2. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau 

  3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

 

Baca juga: Apa Itu Restitusi Pajak?

 

 

Pengertian “membetulkan” di sini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya. Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.

 

Untuk memberikan kepastian hukum, permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diputuskan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima. Jika batas waktu 6 (enam) bulan terlampaui, tetapi Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Dengan dianggap dikabulkannya permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.

 

Jadi, bagi seluruh Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pembetulan surat-surat pajak perlu untuk mengetahui adanya pasal ini. 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi